Kejati Maluku: KPK dan Polda Maluku Tangani Kasus UP3 Tanimbar
RRI.CO.ID, Ambon - Kasus dugaan tindak pidana pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) Pemerintah kabupaten Kepulauan Tanimbar yang melibatkan pengusaha Agustinus Theodorus (AT), masih menajdi bola liar, siapa lembaga hukum yang akan menanganinya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang awalnya mengklaim akan menganalisa kasus tersebut, tiba-tiba berubah, dengan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polda Maluku.
“Kita dapat laporan itu, Polda Maluku katanya mau ambil, kita terima laporan lagi, sudah ditangani KPK. KPK yang tangani,”ungkap Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia sambil melirik, Kasi III bidang Intel, Azit latuconsina dan Kasipenkum, Ardy kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 19 Februari 2026.
Bahasa tubuh As Intel Diky dengan mengkonfrontir informasi tersebut ke Ajit Latuconsina dan Ardy, lantas di iyakan mereka. “Katanya di Polda (Polda Maluku), Polda mau ambil,”kata Ardy menjawab As Intel. Sementara Ajit menyebut KPK. “KPK yang tangani. Kita dapat laporan KPK tangani (Kasus UP3),”jawab Ajit menyambung.
Menyinggung soal legal opini (pendapat hukum) yang dikeluarkan Kejati Maluku di 2019 lalu, yang menjadi warning dalam pembayaran tersebut, As Intel mengaku tidak mengetahui.
Sementara terkait sikap buka-bukaan mantan Bupati Petrus Fatlolon yang menyatakan, tidak membayar UP3 milik Agustinus Theodorus dengan alasan legal opini Kejati Maluku, termasuk ia siap memberikan keterangan jika di panggil, As Intel hanya terdiam, tanpa berkomentar dengan menampik raut wajah tanpa senyum.
As Intel juga membantah informasi yang menyebutkan dirinya bertemu dengan Agustinus Theodorus, saat kasus ini ramai diberitakan media. “tidak benar, hoax,” tegasnya dengan nada tertawa. Kasipenkum Ardy juga ikut menyambung dengan menyatakan informasi itu tidak benar. “hoax, hoax!,” sambung Ardy, tersenyum.
Agustinus Theodorus dinilai publik kebal hukum, tidak pernah tersentuh Aparat Penegak Huum. Persoalan UP3 yang melibatkan dirinya itu, publik berharap ada langkah tegas Kejati Maluku, dengan menjadikan legal opini sebagai pintu masuk.
Salah satu contoh masalah UP3 yang telah di bayarakan ke Agustinus Theodorus adalah pekerjaan Cutting Bukit Runway 11 Bandara Mathilda Batlayeri di tahun 2022 lalu. Proyek yang dikerjakan tanpa melalui proses tender dan kontrak ini, terindikasi menimbulkan mark-up anggaran besar-besaran.
Dalam bukti Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikantongi, proyek tersebut harusnya dibayarkan berkisar Rp700 juta lebih, namun di bayarkan ke Agustinus Theodorus adalah sebesar Rp9,1 miliar.
As Intel yang mendengar informasi tersebut, lantas menunjukan raut wajah emosi. Ia dengan lantang menyebut, persoalan UP3 jadi tahapan selanjutnya. “bertahap-tahap ya, karena bukan disitu juga yang jadi prodak kita. masih bertahap. Bertahaplah,” tegasnya, menandakan bahwa kasus UP3 jadi tahapan pengusutan selanjutnya.
Menurut Oktavia, uang negara sangatlah penting, dalam penggunaanya. “Kalau memang ternyata harus di bayarkan, ada aturannya, di bayarkan. Kalau tidak bisa, ya tidak bisa! Kalau tidak bisa, tidak serta merta di bayarkan,” tandasnya.




