Konflik Kepentingan Kunci Bedakan Keputusan Bisnis dan Korupsi BUMN
RRI.CO.ID, Jakarta — Mantan Pimpinan KPK, Alexander Marwata, menilai konflik kepentingan menjadi faktor kunci dalam membedakan keputusan bisnis dengan korupsi. Khususnya dalam perkara yang menjerat direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Alexander, perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis umumnya dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang TIPIKOR. Dalam konteks BUMN, kata dia, tugas dan kewenangan direksi telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Undang-Undang BUMN.
Alex menyinggung adanya prinsip business judgement rule yang dapat melindungi direksi dari pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Namun, sepanjang keputusan diambil secara wajar, hati-hati, dan tanpa konflik kepentingan.
“Ketika ada perkara Pasal 2 dan Pasal 3, dan di dalam pemeriksaan saksi-saksi tidak terungkap adanya suap, fee, atau gratifikasi. Saya selalu tekankan, cari konflik kepentingan,” ujar Alexander dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan, Jumat 20 Februari 2026.
Menurutnya, akar persoalan korupsi selain suap dan gratifikasi adalah konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan. Konflik tersebut bisa ditelusuri dari hubungan antara direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis dalam suatu transaksi.
“Nah, tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya ini?” kata Alex.
Alex mencontohkan, dalam sejumlah persidangan perkara BUMN, para saksi kerap menyatakan bahwa keputusan diambil sesuai SOP perusahaan. Direksi, kata Alex, menjalankan kewenangan yang memang diberikan berdasarkan aturan internal.
Alex menilai, tanpa adanya bukti perintah langsung untuk mengatur pemenang proyek atau adanya konflik kepentingan. Maka unsur pidananya perlu dicermati secara hati-hati.
Alex mengaku sering diminta menjadi ahli dalam persidangan, terkait perkara impor gula dan pengadaan lahan di lingkungan Pertamina. Alex meminta aparat penegak hukum untuk memastikan unsur pidana dalam dakwaan perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis.
“Intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, potensinya itu saya sampaikan. Cari konflik kepentingan,” ujarnya menegaskan.
Alex menilai, tanpa pembuktian konflik kepentingan maupun suap dan gratifikasi, dalam penanganan perkara keputusa berbisnis. Sangat berisiko menimbulkan perdebatan di ruang publik maupun persidangan.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyoroti pentingnya batasan yang jelas. Yaitu, antara keputusan bisnis dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kurnia menjelaskan, dalam Undang-Undang BUMN yang baru telah ditegaskan agar penegak hukum tidak serta-merta. Yaitu, menganggap keputusan bisnis sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
“Di dalam Undang-Undang BUMN yang baru sudah ada klausul yang menekankan. Agar penegak hukum tidak menganggap sebagai abuse of power dalam proses bisnis di internal BUMN,” ujarnya.
Kurnia menuturkan, Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang BUMN menyebutkan bahwa salah satu tujuan pendirian BUMN adalah memperoleh keuntungan. Namun demikian, pada ayat (2) ditegaskan bahwa kegiatan BUMN harus tetap sesuai dengan tujuan pendirian dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, selama ini penerapan prinsip business judgement rule dalam konteks pemberantasan korupsi kerap menjadi perdebatan. Karena batas antara risiko bisnis dan tindak pidana dinilai sangat tipis.
Kurnia menambahkan, dalam Pasal 3 Undang-Undang BUMN ditegaskan bahwa kepala BP BUMN serta organ dan pegawai badan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Atas kerugian apabila dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.
“Sepanjang itikadnya baik, due process-nya sudah dilakukan, kajian-kajian internal sudah dilakukan. Serta, ada konsensus antara direksi dan komisaris, mestinya penegak hukum tidak masuk memproses secara hukum,” katanya.
Kurnia menilai, kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tidak terganggu oleh penegakan hukum yang tidak tepat sasaran. Namun demikian, menurutnya prinsip business judgement rule tidak dapat digunakan sebagai tameng.
Aabila telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi. "Jika memang terbukti ada permulaan yang cukup tindak pidana korupsi, maka jangan gunakan business judgement rule,” ujarnya.




