KPK Hentikan Pamer Tersangka Korupsi, Hormati Hak Asasi Manusia
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

KPK Hentikan Pamer Tersangka Korupsi, Hormati Hak Asasi Manusia

Sejak 11/01/2026 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi pamerkan barisan tersangka Koruptor berbaju oranye ketika rilis kasus korupsi dihadapan awak media.

Para pembenci korupsi tentu saja bertanya-tanya, apa alasan KPK tidak lagi menampilkan lagi wajah-wajah tersangka yang biasanya jadi pemeran utama dalam sesi jumpa pers tersebut?

Ternyata oh ternyata ...

KPK beralasan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk implementasi amanat KUHAP 2025, bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dijadikan dasar adalah pasal 91 yang berbunyi:

Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.

Ini memang bahasa hukum yang tidak semua orang memahami dan menginterpretasinya dengan benar, termasuk saya.

Yang jelas, DPR yang turut membuat Undang-Undang memaknai bahwa tindakan memamerkan tersangka dalam rilis kasus mencederai asas praduga tak bersalah dan melanggar prinsip hukum universal, Hak Asasi Manusia.

Sayang seribu sayang ...

Tidak semua Penegak Hukum di Indonesia yang segera membaca, memahami dan menjalankan isi dari KUHAP 2025 tersebut.

Masih ada tersangka yang ditampilkan ketika acara jumpa pers, terutama para tersangka dengan kejahatan yang menghasilkan cuan receh-receh yang jauh dari level cuan hasil korupsi, seperti copet atau maling.