KPK Investigasi Penggunaan Safe House oleh Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap
Kutipan News - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini masif menggunakan safe house atau rumah aman. Penyidik menduga para pegawai tersebut memanfaatkan rumah aman itu dalam perkara dugaan suap importasi barang dengan merekayasa jalur impor.
" Safe house ini tentunya untuk kegiatan operasional dari para tersangka dimaksud," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Februari 2026.
KPK menduga sejumlah pegawai Bea Cukai menyiapkan rumah aman untuk menyimpan hasil korupsi. Para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menyewa rumah tersebut secara khusus.
“ Safe house itu digunakan untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus sebagai tempat penyimpanan,” kata Budi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Budi menjelaskan penyidik masih mendalami fungsi rumah aman tersebut, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk menyimpan aset lain di lokasi berbeda. “Jadi memang rumah itu disewa secara khusus,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Kasus suap tersebut bermula ketika pihak Ditjen Bea dan Cukai bersekongkol dengan PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025. Pihak Ditjen Bea dan Cukai mengatur jalur impor melalui jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data rule set tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
"Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 5 Februari 2026.
Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Dengan demikian, barang impor yang diduga palsu dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas Bea Cukai.




