KPK Periksa Enam ASN Madiun Terkait Kasus Pemerasan Wali Kota
Sumber Foto: detikNews
Hukum

KPK Periksa Enam ASN Madiun Terkait Kasus Pemerasan Wali Kota

Kutipan News - Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Madiun. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

"Hari ini Rabu (25/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).

Baca juga: KPK Geledah Kantor Disdik Madiun Terkait Kasus Maidi, Sita Uang Puluhan Juta

Budi mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan itu di Kantor KPPN Kota Madiun. Adapun keenam ASN yang diperiksa adalah:

1. Dwi Setyo Nugrohl ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA)

2. Agus Tri Sukamto ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga)

3. Guntur Yan Putranto ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan)

4. Hesti Setyorini ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Cipta Karya)

5. Riski Septiyanto ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya)

6. Sno Bayu Murti ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya)

Namun sampai saat ini Budi belum menjelaskan materi pemeriksaan yang dilontarkan kepada saksi. Perkembangan akan disampaikan selanjutnya.

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.

"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1).

Baca juga: KPK Panggil Pejabat Pemkab-Anggota DPRD Ponorogo di Kasus Bupati Sugiri

KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus ini. Berikut para tersangka dalam kasus ini:

1. Bupati Madiun, Maidi

2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah

3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.

Tonton juga video "KPK Pastikan Hadir di Sidang Lanjutan Praperadilan Yaqut"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2

(tsy/fca)

kpk asn madiun pemerasan gratifikasi korupsi