KPK Perpanjang Cegah Yaqut Cholil Qoumas Hingga 2026 Terkait Kasus Korupsi Haji
RIAU ONLINE, JAKARTA - Pelarangan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diperpanjang hingga 12 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan pencekalan ini dilakukan seiring dengan penetapan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2026.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara. IAA. Betul, sampai 12 Agustus 2026," kata Budi, dikutip dari Lipuan6.com, Kamis, 19 Februari 2026.
Baca Juga
Hakim Ancam Jemput Paksa Pemilik D'Poin Usai Tiga Kali Mangkir di Sidang Kasus Narkoba
Ancaman 10 Tahun Bui Menanti Penembak Gajah Sumatra di Pelalawan
Kaleidoskop 2025: Catatan Hitam Polda Riau di Bawah Kepemimpinan Irjen Herry Heryawan
Budi menjelaskan, proses penyidikan terhadap keduanya hingga kini masih berjalan, sehingga perpanjangan pelarangan tersebut diberlakukan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Dia bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.




