KPK Perpanjang Cekal Yaqut dan Gus Alex Hingga 2026 Terkait Kasus Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Nasib keduanya kini kian terjepit dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil guna memastikan kedua tersangka tetap berada di tanah air selama proses penyidikan intensif berlangsung.
“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA, hingga 12 Agustus 2026,” tegas Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Menariknya, kebijakan perpanjangan cekal ini tidak berlaku bagi Fuad Masyhur Hasan, pemilik biro perjalanan PT Maktour, yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar cegah pada Agustus 2025 lalu.
Kerugian Negara Fantastis
Kasus yang mengguncang Kementerian Agama ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hanya berselang dua hari setelah pengumuman penyidikan, KPK merilis temuan mengejutkan, yakni penghitungan awal kerugian negara dalam skandal ini menembus angka Rp1 triliun.
Baca Juga : KPK Bidik Aliran Dana Pemerasan TKA: Dari Dollar Hingga Tiket Konser Blackpink
Penyelidikan lembaga antirasuah ini merupakan kelanjutan dari temuan Pansus Angket Haji DPR RI yang mengendus adanya “permainan” dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Titik krusial dugaan korupsi ini diduga terletak pada kebijakan Kemenag yang membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus). Langkah ini dinilai menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas memandatkan kuota haji khusus hanya sebesar 8%, sementara 92% menjadi hak haji reguler.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus mendalami keterlibatan jejaring yang lebih luas. Berdasarkan data per September 2025, sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji diduga ikut terseret dalam skema penyalahgunaan wewenang yang merugikan ribuan calon jemaah haji Indonesia tersebut.
KPK kini tengah berkoordinasi ketat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengunci angka pasti kerugian negara sebelum melimpahkan berkas ke persidangan.
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics
Baca Juga : Pimpinan DPR Belum Bisa Pastikan Kebenaran Azis sebagai Tersangka di KPK




