KPK Segera Telusuri Safe House Baru untuk Uang Korupsi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik disebut akan mencari rumah aman atau safe house lain yang diduga digunakan untuk menyimpan uang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pencarian ini didasari temuan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari dan saat proses penyidikan. Adapun saat ini, total ada tiga safe house yang ditemukan untuk menyimpan duit maupun barang terkait suap dan gratifikasi importasi.
"Kami akan lakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Setyo kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu, 21 Februari.
Setyo juga menduga praktik menempatkan uang maupun barang terkait suap maupun gratifikasi di safe house ini kerap dilaksanakan.
"Ya, dari pelaksanaan OTT kemarin, kan, memang sudah ditemukan ada beberapa safe house, ya, dua. Kemudian pasca-OTT di tahap proses pemeriksaan, penyidikan itu juga ada informasi dan sudah dilakukan penggeledahan," tegasnya.
"Bahkan ditemukan ada kurang lebih sekitar 5-6 koper yang ada isinya uang, ya, jumlahnya kurang lebih sekitar Rp5 miliar. Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu," sambung Setyo yang pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Pemufakatan jahat ini didasari Peraturan Menteri Keuangan. Dalam beleid ini ada dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean, yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Rule set ini kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan parameternya ke mesin pemeriksa barang.
Akibat pengondisian tersebut barang yang dibawa oleh PT BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai.
Setelah pengondisian beres, terjadi penyerahan uang dari PT BR kepada pihak di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi. Penerimaan dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi para oknum di DJBC.
Adapun dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai Rp40,5 miliar di beberapa rumah aman atau safe house dengan rincian:
1. Uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;
2. Uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika Serikat sejumlah USD182.900;
3. Uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta;
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000;
5. Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar;
6. Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar; dan
7. 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Kemudian ditemukan juga Rp5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang dalam lima koper di safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik mendapati barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan pada Jumat, 13 Februari lalu.




