KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Pihak Swasta
RRI.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan pengembangan perkara dugaan korupsi kuota haji bergantung pada hasil proses penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dari klaster penyelenggara negara.
Setyo mengatakan, kemungkinan pengembangan ke pihak lain sangat terbuka. Termasuk klaster swasta, yang masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” ujar Setyo saat menjawab pertanyaan awak media di Gedung Juang KPK, Jumat, 20 Februari 2026.
Setyo menegaskan, setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada alat bukti yang diperoleh penyidik. Baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pendalaman lainnya.
KPK memastikan proses penyidikan perkara kuota haji terus berjalan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Diketahui, KPK tengah memperkuat alat bukti dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Dugaan tersebut mengarah pada petinggi Maktour Travel yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami kemungkinan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait upaya merintangi proses penyidikan.
“Dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti dilakukan oleh pihak-pihak Maktour. Tentu yang dimaksud adalah petingginya,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang dikutip, Minggu, 1 Februari 2026.
Budi menjelaskan, dugaan upaya menghilangkan barang bukti tersebut terungkap saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Maktour Travel, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025. Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Salah satu lokasi penggeledahan adalah kantor Maktour. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak-pihak Maktour,” kata Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, upaya penghilangan barang bukti diduga dilakukan dengan cara membakar sejumlah dokumen. Dokumen tersebut antara lain diduga berkaitan dengan manifes kuota haji yang diterima Maktour Travel.
“Atas informasi tersebut. Penyidik kemudian melakukan analisis lebih lanjut terkait dugaan penghilangan barang bukti,” ujarnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas petinggi Maktour Travel yang diduga memerintahkan penghilangan dokumen tersebut. Budi menegaskan, pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan pihak-pihak yang berperan sebagai inisiator.
“Apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan unsur perintangan penyidikan terpenuhi. KPK tentu tidak ragu untuk menerapkan Pasal 21,” kata Budi.
Pendalaman dugaan perintangan penyidikan ini berjalan seiring dengan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Apalagi, KPK telah memeriksa sejumlah pegawai Maktour Travel, termasuk pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur yang juga telah dicegah ke luar negeri.
Selain itu, KPK telah menyita sejumlah uang dari Maktour Group dengan nilai ditaksir mencapai miliaran rupiah. Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa TIPIKOR.
KPK sebelumnya memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.




