KPK Selidiki Dugaan Suap di Bea Cukai Terkait Impor Barang KW
Kutipan News - VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya aliran uang kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang tiruan atau KW. Langkah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di lingkungan Ditjen Bea Cukai awal Februari lalu. Meski demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa hingga 20 Februari 2026, penyidik belum menemukan bukti adanya aliran dana yang mengarah langsung kepada Dirjen Bea Cukai tersebut.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Bakal Diangkat PPPK Tahun Ini Hal ini disampaikan Setyo guna merespons dinamika penyidikan yang tengah berlangsung di Gedung Juang KPK. “Kelihatannya, sementara belum ada ya, gitu,” ujar Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (20/2). Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Rizal yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Bagian Barat. Baca Juga: Indonesia Borong Minyak Mentah, BBM hingga LPG Amerika Serikat Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan praktik lancung impor barang-barang KW. Adapun jajaran birokrat Ditjen Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain Rizal (RZL) yang juga mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL). Selain dari pihak internal kementerian, KPK juga menjerat tiga orang dari pihak swasta, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK). Mereka diduga terlibat dalam skema suap untuk meloloskan barang-barang impor tidak orisinal masuk ke wilayah Indonesia. Penyidik KPK terus melakukan pengembangan melalui pemeriksaan saksi-saksi dan analisis dokumen guna memetakan seluruh pihak yang diduga turut menikmati uang hasil gratifikasi tersebut. (af/hi) Pilihan Redaksi: Seleksi Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?




