KPK Selidiki Keberadaan 'Safe House' Baru dalam Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan (KW) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu yang didalami adalah keberadaan rumah aman (safe house) yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan untuk menyimpan barang bukti maupun aktivitas tertentu.
"Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," ujar Setyo kepada wartawan, di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah penyidik menemukan dan menggeledah satu rumah aman lain pada 13 Februari 2026. Lokasi tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang KW.
Setyo menjelaskan, istilah safe house merujuk pada sebutan yang digunakan oleh pihak-pihak terkait. Lokasinya bisa beragam, tidak terbatas pada satu bentuk bangunan.
"Safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya, safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, dan bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa," katanya.
Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 orang yang terjaring. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Enam tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan lokasi lain yang digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut., Jumat (20/2/2026).




