KPK Selidiki Keberadaan Safe House Tambahan dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Sumber Foto: Liputan6.com
Hukum

KPK Selidiki Keberadaan Safe House Tambahan dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Sejauh ini sudah ada dua safe house terbongkar hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Yakni di rumah dan apartemen. Dari temuan itu, KPK merasa perlu menelusuri lebih dalam.

Perbesar

Tanya apapun tentang artikel ini...

Cari

Paling sering ditanyakan

Apa yang dimaksud dengan "safe house" dalam kasus korupsi Bea Cukai ini?

Berapa banyak safe house yang telah ditemukan oleh KPK?

Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini?

Baca artikel ini 5x lebih cepat

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri kemungkinan keberadaan safe house lainnya dalam kasus yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai. Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK menemukan adanya rumah aman atau safe house yang dgunakan para pelaku untuk menampung uang hasil dugaan suap dan gratifikasi.

“Kami akan melakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Bea Cukai, KPK Sita 6 Barang Milik Dirut Sinkos Faizal Assegaf

BACA JUGA: Respons Santai Jubir KPK Dilaporkan Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai ke Polda Metro Jaya

BACA JUGA: Bea Cukai Segel 29 Kapal Yacht Berbendera Asing di Wilayah Jakarta

Sejauh ini sudah ada dua safe house terbongkar hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Yakni di rumah dan apartemen. Dari temuan itu, KPK merasa perlu menelusuri lebih dalam.

“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu,” ucapnya.

Menurut Setyo, modus menyimpan hasil korupsi di safe house bukanlah cara baru. Istilah ini menjadi populer karena para tersangka sendiri yang menamakan hal tersebut.

“Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” jelas Setyo.

Sebagai informasi, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL). Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Setyo menegaskan, sejauh ini belum ada dugaan uang mengalir ke Dirjen Bea Cukai dalam kasus ini.

“Kelihatannya sementara belum ada ya,” katanya.

Perbesar

Safe House untuk Simpan Hasil Korupsi

Untuk diketahui, salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsinya.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Februari 2025.

KPK sudah melakukan penggeledahan di sebuah safe house yang disewa oleh pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia yang diduga hasil kejahatan korupsi kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tumpukan Uang Rp 5 Miliar

Dalam sebuah video yang diterima Liputan6.com, Sabtu (7/2/2026), diperlihatkan penggeledahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di safe house tersebut. Tampak ditemukan lima amplop cokelat berisikan gepokan uang pecahan Dolar Amerika Serikat dan Singapura.

KPK juga melakukan penggeledahan sebuah rumah di Ciputat Tangerang Selatan, yang dijadikan tempat aman atau safe house barang hasil korupsi digeledah pada (13/2/2026). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita lima koper yang berisi uang tunai total Rp 5 miliar.

“Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di KPK, Rabu (18/2/2026).

KPK masih menelusuri siapa pemilik rumah dan barang bukti yang disita dari lokasi. Dipastikan rumah aman di Ciputat berbeda dengan safe house yang pernah disampaikan saat konfrensi pers 5 Februari lalu.

"Ini masih didalami kepemilikannya. Termasuk penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” katanya.

Bea Cukai

kasus importasi barang KW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sorot

Trending Terkini

Safe House

Advertisement

Muhammad Radityo Priyasmoro, Wisnoe MoertiTim Redaksi

Share

Copy Link

Batalkan