KPK Selidiki Keberadaan Safe House Tambahan dalam Kasus Suap Bea Cukai
BeritaNasional.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menuturkan bahwa pihaknya bakal menelusuri safe house lain yang digunakan oleh para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Adapun safe house ini digunakan untuk menyembunyikan uang hasil korupsi.
Berita Siaran & Jaringan
Dia mengatakan, dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK sudah menemukan dua safe house. Dia pun menduga adanya indikasi safe house lainnya untuk mengamankan uang hasil korupsi.
"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan lakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," tutur Setyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Meski begitu kata Setyo pihaknya akan melakukan penelusuran lebih dalam. Ia menilai safe house adalah istilah yang digunakan dalam kasus korupsi para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Ya kalau menurut saya ini kan sebetulnya hanya penempatan saja ya, gitu. Masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja," bebernya.
"Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak, di mana saja bisa tergantung mereka," tukasnya.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.




