KPK Selidiki Safe House Baru dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

KPK Selidiki Safe House Baru dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berbicara terkait safe house atau rumah aman terkait kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ia menyebut pihaknya akan mendalami safe house lain yang digunakan untuk menampung uang hasil korupsi dalam perkara tersebut.

Mengingat, kata ia, penyidik telah menemukan dua safe house dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu. Terlebih belum lama ini penyidik juga kembali menemukan satu safe house lainnya di mana dalam tempat tersebut ditemukan lima koper yang berisi uang sejumlah Rp5 miliar.

"Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejatinya istilah safe house hanya merupakan penyebutan yang digunakan para pelaku.

"Kalau menurut saya ini sebetulnya hanya penempatan saja. Masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja," ujarnya seperti dilaporkan Jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

" Safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak."

Seperti diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dibongkar KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap 17 orang, di mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Orlando (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada Kamis, 5 Februari 2026, KPK mengungkapkan dugaan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyediakan rumah aman atau safe house terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Safe house tersebut sengaja disewa untuk menyimpan barang bukti berupa uang hingga emas.

“Diduga para oknum dari Ditjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house, untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," kata Budi, Kamis (5/2/2026) malam.

Pada 13 Februari 2026, Lembaga Antirasuah mengumumkan menyita sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat terkait kasus tersebut.