KPK Tangkap Budiman Bayu Prasojo Terkait Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Kutipan News - JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menangkap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo di kantor pusat DJBC usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik khawatir Budiman Bayu akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, KPK khawatir Budiman akan melarikan diri.
“Kita khawatir dia (Budiman Bayu) akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Asep mengatakan, jika Budiman ditetapkan sebagai tersangka, namun tak langsung dilakukan penahanan, penyidik khawatir ada upaya penghilangan barang bukti di lokasi lainnya selain safe house.
“Jadi ini adalah sebuah strategi yang kami harus ambil terkait dengan tentunya bagaimana supaya penanganan perkara ini bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB.
“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 04.00 sore,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Budi mengatakan, Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya.
Budi mengatakan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ucap dia.




