KPK Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Kajari HSU Sesuai Hukum
Kutipan News - SHARE
IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).
Diketahui, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.
Baca Juga
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
KPK Gali Kedekatan Pengusaha EO dengan Wali Kota Madiun
Menyikapi hal itu, KPK sebagai pihak termohon, menyatakan menghormati upaya hukum Albertinus karena hal itu merupakan hak setiap tersangka untuk menguji prosedur ke pengadilan.
“Termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
1 2 Next Page
Follow Akun Google News Ipol.id
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budi Prasetyo, Gugatan Praperadilan, Jubir KPK, Kajari HSU, kasus pemerasan, kpk, oknum jaksa
Share this Article
Facebook Twitter
Previous Article Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan
Next Article Ini 74 Atlet Pelatnas PBSI Tahun 2026, Atlet PB Djarum Mendominasi Tunggal Putri Pratama




