KPK Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Kajari HSU Sesuai Hukum
Sumber Foto: Ipol.id
Hukum

KPK Tegaskan Proses Penetapan Tersangka Kajari HSU Sesuai Hukum

Kutipan News - SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sebagai lembaga penegak hukum, KPK pastikan seluruh prosedur penanganan perkara telah dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Diketahui, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan.

Baca Juga

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau

KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub

KPK Gali Kedekatan Pengusaha EO dengan Wali Kota Madiun

Menyikapi hal itu, KPK sebagai pihak termohon, menyatakan menghormati upaya hukum Albertinus karena hal itu merupakan hak setiap tersangka untuk menguji prosedur ke pengadilan.

“Termasuk dalam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

1 2 Next Page

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami

TAGGED: Budi Prasetyo, Gugatan Praperadilan, Jubir KPK, Kajari HSU, kasus pemerasan, kpk, oknum jaksa

Share this Article

Facebook Twitter

Previous Article Kejati Sulsel Awasi Manipulasi Harga Sembako oleh Oknum Spekulan Selama Ramadan

Next Article Ini 74 Atlet Pelatnas PBSI Tahun 2026, Atlet PB Djarum Mendominasi Tunggal Putri Pratama