KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Bos Maktour Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan penyidik memiliki sejumlah pertimbangan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Salah satu pertimbangannya ialah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.
Setyo menjelaskan KPK saat ini memfokuskan penyidikan pada kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terhadap dua tersangka. Ia enggan merinci perkembangan penanganan terhadap Fuad. "Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja," ujarnya.
KPK mencegah Fuad bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 dalam perkara kuota haji. Pada waktu yang sama, KPK juga mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex. KPK memperpanjang masa pencegahan terhadap Yaqut dan Alex selama enam bulan. Penyidik memperpanjang pencegahan karena masih mengusut perkara dugaan korupsi kuota haji. "Masa cegah sampai 12 Agustus 2026," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 Februari 2026.
KPK menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026. Penyidik menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan. Dengan demikian, penyidik menduga kedua tersangka memperoleh manfaat dari kebijakan haji yang mereka buat.
KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut secara sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Yaqut menuangkan kebijakan tersebut dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Ia menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun penyidik menduga ia mengabaikan ketentuan pembagian kuota dalam Pasal 64.
Menurut KPK, Alex terlibat langsung dalam diskresi pembagian kuota haji tambahan tersebut. Penyidik juga menduga ia berperan dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Penyidik menduga pegawai hingga pucuk pimpinan di Kementerian Agama menikmati keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro haji memperoleh kuota tersebut dengan jumlah bervariasi. Setiap biro perjalanan haji diduga membayar US$2.700–7.000 atau sekitar Rp42–115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dana tersebut mengalir melalui sejumlah perantara, seperti kerabat dan staf ahli di Kementerian Agama. "Jadi tidak langsung dari agen travel kepada pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.




