KPK Tidak Perpanjang Pencekalan Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Kuota Haji
Sumber Foto: HMStimes.com
Hukum

KPK Tidak Perpanjang Pencekalan Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Kuota Haji

KPK Ungkap Alasan Tak Perpanjang Pencekalan Boss Maktour di Kasus Kuota Haji

21 Februari 2026

H. Achmad Ristanto

Bagikan ke Facebook Bagikan ke WhatsApp

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengungkapkan alasan mengenai tidak diperpanjangnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ia mengatakan hal itu telah melalui pertimbangan penyidik.

“Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu,” kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026 dilansir detik.com.

Setyo juga membeberkan salah satu pertimbangan penyidik adalah, karena adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan, pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap pihak dengan status tersangka.

“Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak ,” tambah Setyo.

Berita Lain

Mutasi Pati TNI di Kemhan: Letjen Agus Widodo Waka BIN, Dirjen Strahan Mayjen Bagus Suryadi

Pegiat Medsos Ade Armando Mengundurkan Diri dari PSI

Komisi Percepatan Reformasi Polri Tidak Usulkan Kementerian Keamanan

Menko AHY, Ungkapkan Kondisi Genting Pantura Jawa

Dijelaskan, penyidik memang saat ini masih berfokus melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, serta mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Fokus Dua Tersangka

Di sisi lain, Setyo menyebut penyidik juga tentunya akan melakukan pendalaman untuk mengungkap klaster dari pihak swasta yang diduga terlibat dalam pusaran kasus kuota haji ini.

“Sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu. Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menyampaikan menghentikan pencekalan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Boss Maktour ini sebelumnya dicekal terkait dugaan korupsi kuota haji.

“Tidak (diperpanjang pencekalannya),” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 19 Februari 2026. (*)

Berita Lain

Ketua Ombudsman Yang Ditangkap Kejagung Miliki Kekayaan Rp4 Miliar

17 April 2026

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tersangka Korupsi

14 April 2026

IKLAN