OJK: Buyback Saham Tidak Ganggu Pemenuhan Free Float 15%
JAKARTA, investortrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan kenaikan batas minimum free float menjadi 15% tidak bertentangan dengan aksi pembelian kembali saham (buyback) yang dilakukan sejumlah emiten.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan ketentuan free float dan buyback memiliki dasar aturan yang berbeda dan berjalan dalam koridor regulasi masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK telah menyampaikan proposal kenaikan free float dari ketentuan minimum saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%. Kebijakan tersebut dirancang dengan pendekatan bertahap agar emiten memiliki ruang penyesuaian strategi sesuai dengan kondisi pasar.
“Nggak apa-apa. Karena kan aturan buyback mengacu kepada izin untuk melakukan buyback. Nanti tentu pada saatnya setelah peraturan itu keluar, dia harus mengikuti timeline pemenuhan yang 15%,” kata Hasan saat ditanya investortrust.id di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, (5/2/2026).
Baca Juga
Hasan menjelaskan, emiten yang saat ini memiliki porsi saham beredar publik jauh di atas 15% masih mempunyai fleksibilitas lebih besar untuk melakukan buyback apabila diperlukan. Sementara itu, bagi emiten dengan tingkat free float yang sudah mendekati batas minimum tersebut, ruang untuk melakukan buyback ke depan akan semakin terbatas.
Kondisi tersebut, menurutnya, merupakan konsekuensi alami dari pengaturan pasar yang bertujuan menjaga keseimbangan antara stabilitas harga saham dan kecukupan kepemilikan publik.
“Jadi dua hal yang berbeda, buyback sendiri tentu mengacu kepada ketentuan dan izin buyback,” imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini masih terdapat kebijakan pemberian izin buyback yang diberlakukan untuk menyiasati kondisi pasar pada periode sebelumnya dan hingga kini belum dicabut atau dihapuskan. Dalam hal ini, emiten yang melakukan buyback tetap berada dalam kerangka izin dan ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, Hasan menegaskan pada saat yang bersamaan, emiten tetap harus memastikan pemenuhan batas minimum free float sebesar 15% sesuai dengan timeline yang akan ditetapkan dalam peraturan. Dengan demikian, kebijakan free float dan buyback tidak saling meniadakan, melainkan berjalan beriringan sesuai fungsi dan tujuannya masing-masing.




