Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK: Isyarat Politik atau Solusi Masa Depan?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
+ Gabung
Ukuran Font
KecilBesar
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang setuju merevisi kembali Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan mengembalikannya ke UU Nomor 30 Tahun 2002, perlu dihormati meskipun sarat tafsir politik.
“Pernyataan Jokowi soal revisi UU 19/19 adalah sikap yang perlu dihormati. Meskipun pernyataan ini memang lebih dekat ke pesan politik. Apa pesan flashback sebagaimana ditafsir banyak orang sebagai bentuk cuci tangan,” kata Hariri saat dihubungi Inilah.com, Jumat (20/2/2026).
Hariri mempertanyakan maksud dari pesan tersebut. Ia menyinggung kemungkinan pesan itu ditujukan untuk masa depan, namun arah dan tujuannya sulit ditebak.
"Atau ini pesan untuk masa depan? Kalau pesan untuk hal mendatang, lebih relevan tapi ini menjadi sesuatu yang sangat unpredictable arah dan tujuannya,” ujar Hariri.
Peneliti LSAK itu juga menyinggung kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), namun mengingatkan bahwa penerbitannya memiliki syarat ketat.
“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dapat dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945. Namun kegentingan memaksa aquo juga telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan tiga syarat kumulatif. Jadi dalam konteks kekinian, penerbitan Perppu untuk mengganti UU KPK 19/19 (eksisting) tidak cukup memenuhi syarat yang telah diputuskan MK,” jelasnya.
Meski demikian, Hariri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap berada dalam situasi genting. Banyaknya kasus korupsi dan potensi penyimpangan yang masih terbuka lebar menjadi alasan kuat perlunya langkah konkret.
“Namun demikian, pemberantasan korupsi adalah keadaan genting berdasarkan fakta banyaknya kasus korupsi serta potensi korupsi yang masih menganga. Kita mesti jujur, penerbitan Perppu ataupun melakukan perubahan pada UU 19/19 di DPR bukanlah strategi praktis siap pakai, sekalipun tetap harus didorong perubahan undang-undang kembali,” katanya.
Ia menilai solusi utama bukan semata pada perubahan regulasi, melainkan pada penguatan kelembagaan KPK. Hariri menekankan pentingnya memperkuat kewenangan dan sumber daya lembaga antirasuah tersebut.
“Titik solving pada persoalan ini, intinya ada pada penguatan kewenangan dan penambahan kekuatan sumber daya KPK. Seperti penambahan alat canggih untuk OTT yang disampaikan pimpinan KPK, Fitroh Nurcahyanto. Ini penting karena melalui penindakan-penindakan ini, pengembalian aset negara hasil korupsi cukup signifikan," ujar Hariri.
"Sehingga, selain efek jera, masyarakat juga lumayan puas karena hasil korupsi itu tetap bisa dikembalikan untuk program masyarakat,” imbuhnya.
0 suka
0 bookmark
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang




