PSI Bela Jokowi Terkait RUU KPK 2019, Sebut Inisiatif DPR
Editor
PSI pasang badan untuk Jokowi terkait pernyataannya terkait RUU KPK 2019. Partai berlambang gajah itu juga mengaku konsisten dalam penguatan KPK (Kompas)
PSI pasang badan untuk Jokowi terkait pernyataannya terkait RUU KPK 2019. Partai berlambang gajah itu juga mengaku konsisten dalam penguatan KPK.
---
Intisari hadir di whatsapp channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini
---
Intisari-Online.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun pasang badan untuk mantan presiden Joko Widodo terkait RUU KPK 2019 lalu. Kita tahu, ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu dikritik sejumlah pihak terkait proses revisi undang-undang itu.
Menurut Direktur Reformasi Birokrasi PSI, Ariyo Bimmo, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang dipimpin Jokowi saat itu. “Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” ujar Ariyo kepada Kompas.com, Jumat (20/2/2026).
Ariyo memaparkan, berdasarkan catatan legislasi, pengusul revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR. Dia menyebut ada lima partai yang menjadi pengusul, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem (NasDem).
Menurut dia, tidak proporsional apabila Jokowi kini disalahkan atas dinamika revisi UU KPK tersebut, sementara partai-partai di DPR menjadi pengusul resmi. “Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi karena dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” kata dia.
Ariyo juga mengklaim bahwa pemerintah saat itu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berisi catatan dan usulan perbaikan terhadap draf RUU KPK yang disampaikan DPR. Tapi secara tata negara, keputusan akhir berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi. Ariyo mengutip Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebut undang-undang tetap sah 30 hari setelah disetujui bersama DPR dan pemerintah, meskipun tidak ditandatangani presiden.
“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata dia.
Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK hasil revisi 2019 dikaji dan direvisi kembali karena dinilai melemahkan kinerja KPK. “Ya, saya setuju. Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujar Jokowi usai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menyebut tidak menandatangani UU tersebut meskipun telah disahkan DPR bersama pemerintah. "Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujar Jokowi.
Tentu saja apa yang dilontarkan Jokowi menuai kritik. Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menilai Jokowi seolah mencuci tangan atas proses revisi yang terjadi di masa kepemimpinannya. “Semua masyarakat tahu bahwa UU KPK diubah pada masa kepemimpinan beliau. Dan sekarang beliau mau cuci tangan soal itu,” kata Ronny.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan bahwa revisi UU KPK dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah. “Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” kata Abdullah mengutip Pasal 20 ayat (2) UUD 1945.
Tak lupa dia menambahkan, tidak ditandatanganinya sebuah UU oleh presiden tidak otomatis berarti penolakan, karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku setelah 30 hari sejak disahkan.
Menurut PSI, pernyataan Jokowi yang mendukung revisi kembali UU KPK merupakan bentuk keterbukaan untuk mengevaluasi kebijakan. “Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” kata Ariyo.
Dia melanjutkan bahwa PSI tetap konsisten mendukung penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi serta mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda pemberantasan korupsi. “Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” ujarnya.
Jokowi Kpk Komisi Pemberantasan Korupsi Psi Partai Solidaritas Indonesia
Begini Buntut Ammar Zoni Yang Sempat Singgung Suami Baru Ammar Zoni Saat Dipersidangan
KGNow! 2 minggu yang lalu
Reaksi Aditya Zoni Saat Ditanya Hubungan Sang Kakak Dengan Dokter Kamelia Yang Dikabarkan Putus
KGNow! 2 minggu yang lalu
Ammar Zoni Sempat Sampaikan Hal Ini Pada Sang Adik Aditya Zoni & Dokter Kamelia Tak Hadir Disidang
KGNow! 2 minggu yang lalu
Pengakuan Inara Rusli Usai Jalani Pemeriksaan Mengenai Laporan Wardatina Mawa
KGNow! 2 minggu yang lalu
Mantan Pegawainya Resmi Ditahan, Ashanty Berharap Ayu Bisa Mendapatkan Hikmahnya
KGNow! 2 minggu yang lalu
Deva Dan Mawar Ungkap Pengalaman Syuting “Luka Makan Cinta”
KGNow! 2 minggu yang lalu
Artikel Terkait
Histori
Di Wajahnya Muncul Bercak-bercak Sepulang dari Vatikan, Apa Sebenarnya Penyakit Jokowi?
Biografi
Profil Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara dan Menantu Mantan Presiden Jokowi
Histori
Jokowi Siap Mati-matia demi Partai Solidaritas Indonesia alias PSI
Popular
Histori
Kisah Memilukan Seorang Pengungsi Meloloskan Diri dari Konflik Ambon 1999
Ragam
Jelaskan Pengertian dan Ruang Lingkup Filsafat Ketuhanan Serta Perbedaannya dengan Pendekatan Teologis-Dogmatis
Histori
Ketika Malaikat Maut Nazi Jerman Hidup sebagai Buronan hingga Tewas Terserang Pendarahan Otak
Histori
Ketika Cucu Konglomerat Malah Memihak Penculiknya dan Ikut Gerakan Anti-Fasis di Amerika
Histori
Sejarah Candi Prambanan yang 24 Kepala Arcanya Pernah Digondol Maling
Bulan ini dalam sejarah
2 Mei 1899: Lahirnya Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar Dewantara atau Suwardi Suryaningrat lahir di Yogyakarta di tengah lingkungan Keraton Pakualaman. Tanggal kelahirannya diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional dan dia dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional.
7 Mei 1945: Nazi Jerman Menyerah Tanpa Syarat
Nazi Jerman menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, menandai berakhirnya PD II Eropa. Penandatanganan dilakukan 2 kali: 7 Mei di Reims, Prancis, dan 8 Mei di Berlin, Jerman. Dikenal sebagai VE-Day (Victory in Europe Day).
8 Mei 1993: Marsinah Dibunuh
Marsinah, aktivis dan buruh PT CPS Sidoarjo, diculik dan dibunuh sekelompok orang karena memperjuangkan hak buruh. Jasadnya ditemukan pada 8 Mei 1993 di Nganjuk dengan luka penyiksaan berat. Termasuk pelanggaran HAM berat masa Orde Baru.
8 Mei 1998: Peristiwa Gejayan Yogyakarta
Bentrokan berdarah antara mahasiswa dan aparat keamanan di Jalan Gejayan, Yogyakarta, dalam aksi menuntut reformasi dan turunnya Presiden Soeharto. Seorang mahasiswa bernama Moses Gatotkaca gugur dalam peristiwa ini.
12 Mei 1998: Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti, peristiwa penembakan empat mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta, saat demonstrasi menuntut reformasi dan turunnya Soeharto. Menjadi salah satu pemicu kerusuhan massal Mei 1998 dan mempercepat berakhirnya Orde Baru.
13 Mei 1998: Kerusuhan Mei 1998
Kerusuhan Mei 1998 di Jakarta dan Surakarta (13-15 Mei) menjadi salah satu tragedi sosial-politik berbau rasial paling mengerikan yang terjadi di Indonesia setelah merdeka. Etnis Tionghoa jadi sasaran utamanya.
20 Mei 1908: Lahirnya Budi Utomo
Budi Utomo didirikan oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA atas gagasan Dr. Wahidin Sudirohusodo sebagai organisasi modern pertama di Indonesia. Tanggal lahirnya diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
20 Mei 2002: Timor Timur Resmi Merdeka
Timor Timur resmi merdeka dan berubah menjadi Republik Demokratik Timor Leste setelah jajak pendapat (referendum) pada 30 Agustus 1999 yang diinisiasi oleh Presiden BJ Habibie dan diawasi PBB. 78,5% rakyat Timur Timor memilih merdeka.
21 Mei 1998: Soeharto Lengser
Soeharto resmi lengser sebagai Presiden Indonesia pukul 09.00 WIB di Istana Merdeka setelah berkuasa selama 32 tahun, menandai berakhirnya rezim Orde Baru. Pengunduran diri dipicu oleh krisis ekonomi, kerusuhan sosial Mei 1998, dan tekanan mahasiswa
21 Mei 1913: Lahirnya Tokoh HAM Yap Thiam Hien
Yap Thiam Hien (1913–1989) adalah pengacara dan aktivis HAM kelahiran Banda Aceh. Dia dikenal sebagai 'pendekar keadilan' dan gigih melawan Orde Baru.
Tag Terpopular
manfaat tanaman herbal Pesawat Amerika Emas Payudara Konflik Maluku Tuhan Manusia Peta Dunia Pendarahan Otak




