PSI Dukung Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019
Sumber Foto: RM.ID
Hukum

PSI Dukung Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Sebelum Revisi 2019

RM.id Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setuju dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Bahwa, KPK perlu dikembalikan ke undang-undang sebelum revisi tahun 2019.

“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden. Jangan dibalik-balik seolah itu sepenuhnya kehendak pemerintah,” jelas Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo kepada Rakyat Merdeka, Jumat (20/2/2026).

Dari catatan proses legislasi, kata Bimmo, revisi UU KPK saat itu diusulkan oleh Badan Legislasi DPR. Kala itu, kata dia, ada lima partai politik (parpol) sebagai pengusul revisi UU KPK. Yaitu, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai NasDem.

“Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi atas dinamika UU KPK, publik berhak bertanya: konsistensinya di mana?” katanya.

Bimmo melanjutkan, saat itu Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang memuat sejumlah catatan dan usulan perbaikan terhadap draf dari DPR.

"Tapi, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, keputusan akhir pembentukan undang-undang berada di tangan DPR sebagai pemegang fungsi legislasi," tegas fungsionaris partai berlambang Gajah ini.

Bahkan, kata Bimmo, meski Presiden tidak menandatangani UU tersebut, undang-undang tetap sah secara konstitusional setelah disetujui bersama DPR dan Pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.

“Secara tata negara, mekanismenya jelas. Jadi tidak tepat membangun narasi seolah-olah Presiden bisa secara sepihak membatalkan proses legislasi yang sudah disetujui bersama,” kata Bimmo.

Pernyataan Jokowi, kata Bimmo, justru mencerminkan sikap terbuka untuk mengevaluasi kebijakan dan memperbaiki sistem. Dalam demokrasi, kata dia, revisi undang-undang merupakan bagian dari proses penyempurnaan, bukan sesuatu yang tabu.

“Kalau ada kebutuhan untuk memperkuat kembali KPK, PSI mendukung. Kalau perlu perbaikan UU KPK, mari dibahas secara terbuka. Tapi jangan memutarbalikkan fakta sejarah legislasi,” katanya.

Bimmo menegaskan, PSI tetap konsisten mendukung penguatan KPK dan mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Antikorupsi bukan soal nostalgia UU lama atau baru. Soalnya sederhana: apakah sistem kita membuat korupsi semakin sulit atau semakin mudah? Di situlah kita berdiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi menanggapi sejumlah pertanyaan tentang UU KPK yang kembali mencuat setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan UU KPK dikembalikan seperti sebelum revisi 2019. Dan Jokowi setuju dengan usulan tersebut.

Selain itu, mantan Gubernur Jakarta itu juga menjelaskan, revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Dia menekankan, bukan Pemerintah yang mengusulkan perubahan undang-undang tersebut.

“Karena itu (revisi) dulu inisiatif DPR. Memang saat itu atas inisiatif DPR,” kata Jokowi seusai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, (13/2/2026).

Pada 2019, DPR dan Pemerintah bersepakat merevisi UU KPK. Namun, hasil revisi dinilai banyak pihak justru melemahkan KPK. Misalnya, meski dinyatakan tetap independen, tapi lembaga KPK dimasukkan dalam rumpun eksekutif. Lalu semua pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"(UU KPK) Direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” kata Joko Widodo.

Hasil revisi itu, KPK diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan maupun penuntutan. KPK juga harus meminta izin Dewan Pengawas KPK, lembaga yang terbentuk dari hasil revisi, ketika melakukan operasi tangkap tangan, penyitaan, dan penggeledahan. [BSH]