PSI Tegaskan Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Bukan Jokowi
GenPI.co - Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI Ariyo Bimmo menyebut pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi UU KPK, perlu dilihat secara utuh.
Ariyo mengatakan fakta konstitusional terkait revisi UU KPK sangat jelas, yakni DPR merupakan inisiator perubahan aturan itu.
“Revisi UU KPK yang dilakukan 2019 itu inisiatif DPR, bukan Presdien. Jadi, jangan dibalik-balik seolah kehendak pemerintah,” katanya dikutip dari JPNN, Sabtu (21/2).
Dia menyebut tidak proporsional pernyataan mereka yang mengkritik sikap Jokowi yang menyebut revisi UU KPK bukan inisiatif eksekutif.
Data catatan proses legislasi menyebut revisi UU KPK pada 2019 berasal dari Badan Legislasi DPR dengan lima pengusul, yaitu PDIP, Golkar, PPP, PKB, dan NasDem.
“Dulu mengusulkan, sekarang menyalahkan Jokowi. Publik berhak tanya, konsistensinya di mana?” tutur dia.
Ariyo menyampaikan Jokowi pada saat itu, memang mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR.
DIM yang dikirim itu isinya catatan dan usulan perbaikan terhadap draf yang disampaikan DPR, mengenai revisi UU KPK.




