Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, KPK Tak Hadir
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda, KPK Tak Hadir

Kutipan News - Kompas.tv

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (24/2/2026).

"KPK ini sudah kita panggil, panggilan kita tertanggal 11 Februari (2026). Sampai dengan pukul 10.50 WIB, termohon tidak muncul," ujar hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro di Pengadilan PN Jaksel, Selasa, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Hakim Sulistyo mengungkap KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari 2026 yang memohon penundaan persidangan satu minggu ke depan.

"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026, kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," lanjutnya.

Hakim Sulistyo menjelaskan, jika pada tanggal 3 Maret 2026 nanti KPK tidak hadir di persidangan, maka sidang tetap akan dilanjutkan.

"Baik Yang Mulia, kami oke untuk tanggal 3 Yang Mulia," tanggap kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini dalam sidang.

Dengan begitu, sidang pun ditunda sampai satu minggu ke depan.

"Jadi kita tunda 3 Maret 2026, jam 10.00," kata Hakim Sulistyo sebelum menutup sidang hari ini.

Baca Juga: Kasus Kuota Haji: KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut dan Gus Alex

Permohonan Praperadilan Yaqut

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI.

Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," keterangan dalam laman tersebut.

Baca Juga: Fakta-Fakta Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Pihak PN Jaksel mengungkapkan, pokok permohonan gugatan praperadilan yang diajukan eks Menag Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjeratnya.

Humas PN Jaksel, Rio Barten menuturkan, pihak Yaqut meminta hakim menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dijadikan dasar KPK memproses hukum dirinya hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tidak sah.

"Terdapat permohonan supaya menyatakan tiga Surat Perintah Penyidikan agar surat-surat tersebut yang menjadi dasar termohon untuk melakukan upaya paksa penetapan tersangka, agar dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah," kata Rio di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.

Dalam petitumnya, Yaqut juga meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tentang penetapan tersangka atas nama dirinya, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Lalu, dimohonkan supaya (hakim) menyatakan surat KPK perihal pemberitahuan tersangka Nomor: B/II/DIK.00/23/01.2026, hal pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026 adalah bukan surat penetapan tersangka atas nama yang bersangkutan dan dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Bongga Wangga.

Halaman :

1

2

Show All

TAG : praperadilan yaqut sidang praperadilan yaqut sidang yaqut praperadilan kpk

Sumber : Kompas TV