Dua Hakim PN Depok Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap
JAKARTA, NusaBali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (5/2) malam, diduga terkait suap pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK mengatakan barang bukti kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) dan melibatkan I Wayan Eka Mariarta (EKA) maupun Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) mencapai Rp 850 juta.
“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam senilai Rp 850 juta,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Asep mengatakan barang bukti tersebut disita KPK dari Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
Dia memandang penyitaan barang bukti kasus hakim PN Depok tersebut menunjukkan beragam cara penyimpanan uang oleh para pelaku dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK pada beberapa waktu terakhir.
“Jadi, ini ada tren berbeda ya. Beberapa waktu yang lalu ada yang pakai karung kan uangnya nih, kemarin ditaruh di kardus, dan yang ini di dalam tas ransel,” katanya.
KPK menyebut EKA dan BBG meminta uang sebanyak Rp 1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, yakni PT Karabha Digdaya (KD).
“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait dengan permintaan fee (imbalan) sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG pada pihak PT KD,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Walaupun demikian, kata dia, pihak Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas besaran Rp 1 miliar tersebut sehingga terjadi tawar-menawar.
“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp 850 juta,” katanya.
Asep mengatakan Bambang kemudian menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.
KPK mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026, yang transaksinya berlangsung di Emeralda Golf, Tapos, Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa lembaga antirasuah mulanya menerima informasi adanya penyerahan uang pada sekitar pukul 04.00 WIB.
“Jadi, tim sudah bersiap sejak dini hari. Namun, ditunggu sampai pagi, belum juga dilakukan penyerahan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Kemudian pada pukul 13.39 WIB, KPK memantau pergerakan pegawai PT Karabha Digdaya (KD) berinisial ALF mengambil uang Rp 850 juta pada salah satu bank di wilayah Cibinong, Jawa Barat.
Budi mengatakan KPK juga memantau pergerakan dari Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).
Pada sekitar pukul 14.36 WIB, KPK memantau pergerakan dua mobil dari Karabha Digdaya. Mobil pertama berisikan pegawai berinisial AND dan uang Rp 850 juta, sedangkan mobil kedua berisikan pegawai berinisial GUN dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Sementara dari pemantauan di Pengadilan Negeri Depok, terpantau pergerakan satu mobil yang ditumpangi Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH).
“Jadi, ada tiga mobil yang kemudian dipantau oleh tim dan ketiga mobil tersebut terpantau berada di lokasi yang sama, yaitu di Emeralda Golf Tapos, Depok,” katanya.
Pada sekitar pukul 19.00 WIB, terjadi penyerahan uang dari pihak Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok yang diwakili Yohansyah.
Budi mengatakan Yohansyah kemudian diamankan oleh KPK di sekitar Emeralda Golf. Namun, sempat terjadi pengejaran terlebih dahulu.
“Sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi, karena mungkin memang sudah cukup gelap ya, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Pada saat menangkap Yohansyah, KPK menyita satu tas ransel berwarna hitam yang diduga berisikan uang tunai sekitar Rp 850 juta.
“Tim kemudian bergerak juga ke PN Depok untuk mengamankan Wakil Ketua PN Depok BBG (Bambang Setyawan). Kemudian berlanjut pada pukul 19.18 WIB, tim juga mengamankan saudara AND, GUN, dan BER yang ketiganya ada di kantor PT KD,” katanya.
Setelah itu, KPK pada pukul 20.19 WIB menangkap Trisnadi di Living Plaza Cinere, Depok.
“Terakhir, tim mengamankan saudara EKA (I Wayan Eka Mariarta) selaku Ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok,” ujar Budi.
I Wayan Eka Mariarta lahir di Pasuruan, Jawa Timur pada 13 Maret 1973. Dia penah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021).
Berdasarkan LHKPN terakhir yang dilaporkan Januari 2025, total harta kekayaan I Wayan Eka Mariarta tercatat Rp 949 juta. Asetnya meliputi satu bidang tanah dan bangunan di Gianyar, Bali, sejumlah kendaraan, harta bergerak, kas, serta tercatat memiliki utang Rp 150 juta.
Riwayat pekerjaan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang (5 Januari 2024), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Denpasar (13 Juli 2021), Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso (20 Juni 2019), Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar (28 Juli 2017), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan (28 Juni 2016), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sambas (18 Agustus 2015), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kendari (12 Maret 2014), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Singaraja (15 November 2011), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Lamongan (3 November 2008), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Atambua (13 Desember 2006), Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Waingapu (14 November 2003), Calon Hakim Pengadilan Negeri Singaraja (13 Mei 2002), Staf Pengadilan Negeri Surabaya (1 Juli 1994), Staf Pengadilan Negeri Pasuruan (1 Maret 1993).
Sementara itu, Komisi Yudisial memastikan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
“Terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Abhan menjelaskan penindakan tersebut sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk mewujudkan peradilan yang bersih.
Oleh sebab itu, dia mengatakan Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan KPK sebagai aparat penegak hukum yang menindak EKA dan BBG.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). 7 ant, rez




