Emas Batangan Jadi Alat Suap Baru di Bea Cukai, KPK Ungkap Praktik Korupsi
Sumber Foto: GoRiau.com
Hukum

Emas Batangan Jadi Alat Suap Baru di Bea Cukai, KPK Ungkap Praktik Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tren baru dalam praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para koruptor kini mulai beralih menggunakan emas batangan sebagai alat suap karena sifatnya yang ringkas namun memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi.

Fenomena ini terungkap setelah tim penyidik menemukan tumpukan logam mulia dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi barang. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai kenaikan harga emas dunia dalam beberapa bulan terakhir menjadi daya tarik utama bagi para pelaku.

"Tentunya ini menjadikan daya tarik bagi orang-orang atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan barang yang kecil tapi nilainya besar. Barang yang digunakan untuk memberikan suap itu biasa adalah barang-barang yang ringkas," ujar Asep, Minggu (8/2/2026).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita barang bukti yang sangat fantastis. Selain uang tunai berbagai mata uang asing, penyidik mengamankan logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai Rp7,4 miliar dan logam mulia seberat 2,8 kilogram setara Rp8,3 miliar. Jika ditotal, nilai emas yang disita mencapai lebih dari Rp15 miliar.

Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 yen Jepang, hingga jam tangan mewah senilai ratusan juta rupiah.

Skandal ini menyeret enam orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal. Namun, penegakan hukum ini menyisakan celah setelah salah satu aktor utama, pemilik PT Blueray, John Field, berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.

Kasus ini semakin mempertegas betapa rentannya lini pengawasan importasi barang di tanah air. Penggunaan emas sebagai alat suap disinyalir menjadi strategi untuk mempermudah penyimpanan dan mobilisasi hasil kejahatan dibandingkan membawa tumpukan uang tunai yang mencolok. ***