Ketua PN Depok Ditangkap KPK, Terlibat Kasus Korupsi Sengketa Lahan
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, Terlibat Kasus Korupsi Sengketa Lahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta tampak mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Bukan hanya Wayan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma juga mengenakan berompi oranye.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka tampak keluar dari Gedung KPK Merah Putih pada pukul 03.01 WIB setelah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Wayan yang berada di posisi paling depan langsung dikerumuni wartawan dengan sejumlah pertanyaannya. Kendati demikian, Wayan irit bicara saat menjawab pertanyaan awak media.

Dia hanya menggelengkan kepala saat menjawab apakah ada aliran uang ke atasnya atas kasus ini.

Tunjangan Sudah Dinaikkan Signifikan, Mengapa Ada Hakim Masih Korupsi?

Artikel Kompas.id

Setelahnya, Wayan hanya mengatupkan kedua tangan yang diborgol itu ke depan dada.

Kelimanya pun berjalan ke arah mobil tahanan berwarna hitam yang hendak membawanya ke rumah tahanan (rutan) KPK Cabang Merah Putih.

OTT PN Depok

KPK menjaring tujuh orang dari sejumlah lokasi dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Kamis (5/2/2026). Di antaranya, I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya.

Lalu Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai PT Karabha Digdaya, ADN dan GUN.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam serta barang bukti elektronik.

Atas perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, terkait penerimaan lain yang dilakukan oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.