KPK Amankan Suap Rp850 Juta dari Tas Ransel dalam Kasus Hakim PN Depok
Sumber Foto: VOA Bogor
Hukum

KPK Amankan Suap Rp850 Juta dari Tas Ransel dalam Kasus Hakim PN Depok

Depok | VOA Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok mencapai angka fantastis, yakni Rp850 juta. Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang tunai tersebut diamankan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam. Barang bukti itu disita saat KPK melakukan OTT di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

“Tim KPK mengamankan beberapa bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel warna hitam dengan total nilai Rp850 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Asep menjelaskan, uang ratusan juta rupiah tersebut disita dari Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), yang turut terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Menurut Asep, cara penyimpanan uang dalam kasus ini menambah daftar variasi modus para pelaku korupsi yang ditangani KPK belakangan ini. Ia menilai ada pola menarik terkait upaya menyembunyikan uang hasil dugaan tindak pidana korupsi.

“Ini ada tren yang berbeda. Beberapa waktu lalu uang disimpan dalam karung, kemudian ada yang di kardus, dan sekarang disimpan di dalam tas ransel,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di lingkungan PN Depok. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari berselang, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), satu pegawai PN Depok, serta Direktur Utama Karabha Digdaya dan tiga pegawainya. Karabha Digdaya diketahui merupakan anak usaha di bawah Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik penerimaan atau pemberian janji terkait pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.