KPK Amankan Uang dan Logam Mulia dari Safe House Pejabat Bea Cukai
Sumber Foto: Merdeka.com
Hukum

KPK Amankan Uang dan Logam Mulia dari Safe House Pejabat Bea Cukai

KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah aman yang disewa oleh seorang pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia.

08:32:05

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di sebuah safe house yang disewa oleh pejabat Bea Cukai. Safe house tersebut diduga digunakan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia yang merupakan hasil dari praktik korupsi terkait suap dalam proses importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam sebuah video yang diterima oleh Liputan6.com pada Sabtu (7/2/2026), terlihat proses penggeledahan yang dilakukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK di lokasi tersebut. Lima amplop cokelat yang berisi uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat dan Singapura ditemukan selama penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa "ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan."

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain yang terkait dengan kasus suap dalam proses importasi barang di lingkungan DJBC pada Jumat (6/2/2026). Hasil dari penggeledahan ini termasuk penyitaan sejumlah uang dan dokumen penting.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa penggeledahan tersebut juga mencakup rumah tersangka Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, serta Sisprian Subiaksono (SIS) yang merupakan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF), pemilik PT Blueray (BR).

"Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," ungkap Budi.

Enam Orang Tersangka

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Para tersangka tersebut meliputi Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC untuk periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonang (ORL) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen.

Selain itu, terdapat juga John Field (JF) sebagai pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan yang menjabat sebagai Manager Operasional di perusahaan yang sama.

Salah satu tersangka dari pihak Bea Cukai diketahui menyewa apartemen sebagai tempat aman untuk menyimpan uang dan barang-barang hasil korupsi.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 5 Februari 2025. "Nah untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," tambahnya. Hal ini menunjukkan adanya tindakan yang terencana dari oknum-oknum di DJBC untuk melakukan praktik korupsi secara sistematis.

ADVERTISEMENT

Total Nilai Sitaan Capai Rp 40,5 miliar

Tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan PT BR, serta lokasi-lokasi lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini.

"Total senilai Rp 40,5 miliar," ujar Asep.

Rincian barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, serta uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900. Selain itu, terdapat juga uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sebanyak SGD 1,48 juta dan uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sebesar JPY 550.000.

Selain uang tunai, tim juga menemukan logam mulia seberat 2,5 kilogram yang setara dengan Rp 7,4 miliar, serta logam mulia lainnya seberat 2,8 kilogram yang setara dengan Rp 8,3 miliar. Tak kalah mencolok, terdapat satu jam tangan mewah yang memiliki nilai sekitar Rp 138 juta. Penemuan ini menunjukkan betapa seriusnya dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh KPK, serta besarnya nilai barang bukti yang berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT