KPK Cabut Cekal Bos Maktour, Yaqut dan Gus Alex Tetap Terkunci
Sumber Foto: Iconomics
Hukum

KPK Cabut Cekal Bos Maktour, Yaqut dan Gus Alex Tetap Terkunci

Iconomics - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Keputusan ini diambil di tengah bergulirnya penyidikan skandal korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan status cegah tersebut murni berdasarkan pertimbangan teknis penyidik.

“Tidak (diperpanjang). Perpanjangan cegah ke luar negeri tentunya berdasarkan kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/02/2026).

Langkah ini cukup menyita perhatian mengingat sebelumnya muncul dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti. Namun, KPK bergeming dan menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah sesuai dengan peta kebutuhan penyidikan saat ini.

Berbeda dengan Fuad, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dipastikan tetap dilarang bepergian ke luar negeri.

KPK memperpanjang masa cekal keduanya setelah resmi menetapkan mereka sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun ini berfokus pada penyimpangan penentuan kuota haji yang melibatkan ratusan biro perjalanan.

Di sisi lain, tersangka Yaqut Cholil Qoumas mulai meluncurkan perlawanan hukum. Yaqut secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Berdasarkan jadwal resmi pengadilan, sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2024 mendatang.

Penyidikan kasus ini bermula sejak Agustus 2025, setelah KPK menemukan adanya indikasi kuat permainan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.