KPK Fokus Selidiki Jejak Digital dalam Skandal Pajak KPP Madya Jakut
Sumber Foto: Iconomics
Hukum

KPK Fokus Selidiki Jejak Digital dalam Skandal Pajak KPP Madya Jakut

Iconomics - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu bukti keterlibatan pihak lain dalam skandal suap pengaturan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penyidik kini fokus membedah jejak komunikasi digital antara para tersangka dengan internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Cholid Mawardi (CM), ASN Ditjen Pajak sekaligus mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakut, sebagai saksi pada Rabu (18/02/2026).

“Saksi CM diperiksa untuk mendalami isi komunikasi dengan para tersangka. Hal ini didasarkan pada temuan barang bukti elektronik yang telah disita penyidik,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/02/2026).

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana tahun 2026 yang mengungkap praktik lancung di sektor pertambangan. Modus utamanya adalah penurunan nilai kewajiban pajak secara tidak sah.

Dalam perkara ini, staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto (EY) diduga menyetor suap sebesar Rp4 miliar kepada oknum pegawai pajak.

Hingga saat ini, KPK telah menjerat lima orang tersangka dari operasi senyap pada awal Januari lalu. Dwi Budi (DWB) menjabat Kepala KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) menjabat Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut, Askob Bahtiar (ASB) menjabat Tim Penilai KPP Madya Jakut, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) sebagai Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto (EY) sebagai Staf PT Wanatiara Persada (Pemberi Suap).

Pemeriksaan Cholid Mawardi menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan sejauh mana komunikasi “bawah tangan” dilakukan untuk memuluskan pemangkasan pajak puluhan miliar rupiah tersebut dan mencari potensi keterlibatan pejabat lainnya.