KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sita Dokumen dan Uang
Kutipan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sembilan lokasi terkait kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Penggeledahan ini menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, perhiasan, dokumen, dan barang bukti elektronik.
Awal Kejadian
Penggeledahan berlangsung pada 14–15 Juli 2026 dan mencakup rumah dinas Bupati Sukoharjo, kantor Bupati, serta beberapa dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan mencakup barang bukti elektronik dan dokumen penting.
Perkembangan
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026 di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, di mana KPK mengamankan 18 orang, dengan sembilan di antaranya dibawa untuk pemeriksaan lanjutan. KPK menuduh Etik Suryani menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan surat keputusan yang berkaitan dengan pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, yang berujung pada pemotongan sekitar 40 persen dari insentif pegawai BPKAD.
Kondisi Terakhir
KPK mencatat praktik tersebut berlangsung dari tahun 2021 hingga 2026, dengan total setoran yang diterima Etik mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Selain itu, terungkap bahwa Etik diduga memerintahkan orang kepercayaannya, Tri Mulyo, untuk mengumpulkan setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk saat pemberian tunjangan hari raya (THR). KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.




