KPK Ingatkan Pemprov Kaltim Agar Pengadaan Mobil Dinas Sesuai Kebutuhan
Kutipan News - Kaltimtoday.co, Jakarta - Polemik pengadaan mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memahami isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial maupun dalam pemberitaan media massa.
“Dalam konteks belanja daerah, setiap pengeluaran tentu harus melalui perencanaan yang matang, disesuaikan dengan kebutuhan, serta dilaksanakan melalui proses pengadaan yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Budi menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap tindak pidana korupsi. Banyak perkara yang ditangani KPK berawal dari proses pengadaan, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
“Kasus yang sering terjadi antara lain pengkondisian pemenang, penyimpangan prosedur, penggelembungan harga atau mark up, hingga penurunan spesifikasi atau downgrade spesifikasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, seluruh mekanisme pengadaan harus benar-benar dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Ia mengingatkan, aspek kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi menjadi kunci agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Selain persoalan prosedur, Budi juga menyoroti pentingnya memastikan barang atau jasa yang dibelanjakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
“Jangan sampai yang dibutuhkan adalah A, tetapi yang dibelanjakan justru B,” tegasnya.
Menurutnya, dalam pengelolaan anggaran publik, dasar utama yang harus digunakan adalah kebutuhan, bukan sekadar keinginan. KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati dalam setiap proses pengadaan, mengingat tingginya risiko penyimpangan di sektor tersebut.
Isu pengadaan mobil dinas di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri masih menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan soal urgensi serta prioritas penggunaan anggaran daerah.
Terakhir, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud telah menyampaikan klarifikasi bahwa peruntukan mobil tersebut dipakai untuk menerima tamu-tamu nasional ataupun internasional di Jakarta, khususnya dalam menjaga marwah Kalimantan Timur.
"Mobil dinas yang tersedia saat ini berada di Jakarta untuk menunjang kegiatan kepala daerah, mengingat Kaltim sebagai Ibu Kota Nusantara dan miniatur Indonesia kerap menerima tamu dari berbagai daerah maupun mancanegara," ujar Rudy Mas'ud, Senin (23/2/2026).
Terkait spesifikasi, Gubernur menjelaskan bahwa proses pengadaan telah mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Regulasi tersebut mengatur kapasitas mesin maksimal untuk jenis sedan adalah 3.000 cc dan untuk jenis jeep maksimal 4.200 cc.
"Soal harga, ada rupa ada harga, ada harga ada kualitas," tutupnya.




