KPK Kirim Surat Izin ke MA Sebelum Penahanan Hakim PN Depok
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu memastikan pihaknya telah bersurat pada Mahkamah Agung sebelum menahan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Asep menyampaikan kepastian tersebut di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
"Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujarnya seperti dikutip Antara.
Ia kemudian menyampaikan Pasal 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa penahanan terhadap seorang hakim harus berdasarkan izin Ketua MA.
Pasal 101 KUHAP berbunyi: "Dalam hal penahanan dilakukan terhadap seorang hakim, penahanan harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung."
"Sebagai bentuk ketaatan, kami penegak hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi tentunya atas ketentuan di dalam KUHAP baru ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026, maka tentunya kami juga mengikuti dengan mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung," katanya.
Saat ditanya mengenai alasan KPK harus menunggu izin Ketua MA, Asep menyebut bahwa KPK harus menjaga marwah peradilan.
"Kita harus menjaga marwah peradilan itu karena hakim itu adalah wakil Tuhan di bumi, seperti itu. Jadi, tentunya sangat wajar ketika undang-undang memberikan perlindungan supaya hakim ini tidak mudah untuk dikriminalisasi pada saat melaksanakan tugasnya tentunya," kata dia.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Sehari kemudian, tepatnya 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Di hari yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Lima dari ketujuh orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).




