KPK Periksa Eks Staf Ahli Mensos Terkait Kasus Korupsi Bansos
Kutipan News - BeritaNasional.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan untuk memeriksa Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto.
Jaringan & Stasiun TV
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, panggilan tersangka itu masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Selain Edi, KPK juga memanggil seorang PNS bernama Hartoni Laras. Meski demikian, Budi belun membeberkan materi apa yang bakal didalami kepada keduanya.
Dalam kasus ini, KPK telah memperpanjang masa cekal untuk Edi dan dua tersangka lain.
Keduanya, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (Rudy Tanoe) dan eks Dirut PT DRL Kanisius Jerry Tengker.
Budi mengatakan, masa cekal enam bulan berikutnya dilakukan karena pihaknya sudah menetapkan tersangka dan keterangan ketiganya dibutuhkan tim penyidik.
Sementara itu, Herry Tho (HT) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencegahan pada periode pertama tidak lagi dikenai pembatasan perjalanan karena statusnya masih sebagai saksi.
“Saudara HT karena memang statusnya masih saksi sehingga tidak dilakukan perpanjangan masa cegah ya,” jelas Budi.
Merujuk ketentuan baru Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pencegahan ke luar negeri kini hanya dapat diterapkan terhadap pihak yang telah berstatus tersangka.
Aturan tersebut sempat menuai penolakan dari KPK saat masih dibahas dalam RKUHAP. Budi menyampaikan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe dan pihak lain yang berstatus tersangka.




