KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Holding Migas dan PGN
Sumber Foto: kompas.tv
Hukum

KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Dugaan Korupsi Holding Migas dan PGN

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi melalui pemeriksaan Rini Mariani Soemarno (RMS).

Penelisikan materi holding ini menjadi pintu masuk penyidik untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan Rini dalam kapasitasnya sebagai Menteri BUMN periode 2014-2019.

Fokus pertanyaan menyasar kebijakan penyatuan perusahaan pelat merah yang terjadi saat kasus rasuah tersebut bergulir.

"Saksi RMS dimintai keterangan terkait holding-isasi BUMN migas," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).

KPK menduga terdapat korelasi antara kebijakan pengelompokan usaha sektor migas tersebut dengan perjanjian kerja sama yang kini bermasalah hukum.

Rini memberikan kesaksian untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang terjadi dalam rentang waktu 2017-2021 tersebut.

Kontrak Tanpa Rencana

Kasus ini bermula dari temuan ketidaksesuaian dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017.

Dokumen RKAP yang sah pada 19 Desember 2016 tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE.

Meskipun tidak masuk dalam perencanaan awal, manajemen PT PGN tetap menandatangani dokumen kerja sama dengan PT IAE pada 2 November 2017.

Transaksi berlanjut satu pekan kemudian. Pada 9 November 2017, PT PGN mencairkan uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat kepada PT IAE.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui laporan hasil pemeriksaan investigatif mencatat pembayaran uang muka tersebut sebagai total kerugian negara dalam perkara ini.

Daftar Tersangka dan Penahanan

KPK telah menetapkan sejumlah nama dari jajaran direksi kedua perusahaan sebagai tersangka. Berikut daftar tersangka yang telah diproses oleh lembaga antirasuah:

Hendi Prio Santoso: Mantan Direktur Utama PT PGN. KPK mengumumkan status tersangka dan melakukan penahanan pada 1 Oktober 2025.

Arso Sadewo: Komisaris Utama PT IAE. Penahanan dilakukan pada 21 Oktober 2025.

Iswan Ibrahim: Komisaris PT IAE periode 2006–2023.

Danny Praditya: Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.