KPK Periksa Staf Ahli Kemensos Edi Suharto dalam Kasus Korupsi Bansos 2020
Kutipan News -
Home
Berita
Jabodetabek
Internasional
Hukum
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Indeks
detikNews Berita
Adrial akbar - detikNews
Jakarta - KPK memanggil Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial nonaktif, Edi Suharto (ES), terkait kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Edi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini Kamis (26/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras, untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026)
"ES PNS/Staf Ahli Menteri Sosial, Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2023 sampai dengan sekarang," tambahnya.
Baca juga: KPK Panggil 4 Pendamping PKH Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos 2020
Selain Edi, KPK memanggil saksi bernama Hartono Laras, yang merupakan seorang PNS. Pemeriksaan dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," sebutnya.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.
KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024 Herry Tho (HT), Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).
KPK menyebutkan kasus ini terkait dengan pembagian lima juta bansos di 15 provinsi. Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo dan Edi Suharto merupakan tersangka baru dalam kasus ini. Rudy Tanoesoedibjo telah mengajukan praperadilan dan ditolak.
Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul juga telah membebastugaskan Edi Suharto. Kemensos mendukung proses hukum yang dilakukan KPK sehingga pembebas tugasan ini dilakukan agar Edi dapat fokus mengikuti proses hukum.
"Hari ini juga saya tanda tangani untuk membebaskan tugas saudara ES (Edi Suharto) yang memiliki masalah hukum sampai nanti ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata Gus Ipul kepada wartawan di Kemensos, Jumat (3/10/2025).
Baca juga: KPK Panggil 3 Pendamping PKH Kebumen Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos 2020
Tonton juga video "KPK Absen, Sidang Praperadilan Yaqut di Kasus Kuota Haji Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]
(ial/whn)
korupsi kpk bansos 2020
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikFinance
Gaji ke-13 ASN Cair Juni, Presiden hingga Gubernur Juga Dapat
detikFood
Momen Ririn Ekawati Kulineran di AS, Mampir ke Kafe Korea-Amerika Hits
detikHot
Jirayut Ungkap Alasan Tangan Tak Bisa Diam Saat Ngobrol
detikOto
Xpeng G6 'Laris Manis' di Indonesia, Penjualannya Tembus Segini
detikHealth
BGN Tekankan 'Nyawa' Dapur SPPG di Tangan Pengawas Gizi dan Chef
Sepakbola
Haaland Akan Kangen Guardiola
detikTravel
Penampakan Hiu di The Nusa Dua, ITDC Pastikan Aman




