KPK Selidiki Dugaan Korupsi Izin Pemanfaatan Ruang di Tebo, Jambi
Kutipan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) milik PT Mahesa Unggul Dolominda (MUD) di Kabupaten Tebo, Jambi. Laporan ini diajukan oleh kelompok Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) dan melibatkan sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Tebo Agus Rubiyanto dan Gubernur Jambi Al Haris.
Awal Kejadian
Laporan yang diterima KPK pada 8 Juni 2026 ini mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan PKKPR Nomor 27022610311509001. Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam tahapan administrasi, di mana PKKPR diterbitkan pada 27 Februari 2026, hanya dua bulan setelah terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 18 Desember 2025.
Perkembangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi dan telaah. KPK memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui verifikasi awal untuk memvalidasi informasi yang disampaikan. Selain itu, KPK akan melakukan pengumpulan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi informasi dan bukti awal dari pelapor.
Kondisi Terakhir
AMATIR juga melaporkan beberapa pihak lainnya, termasuk Kepala DPMPTSP Kabupaten Tebo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo, serta Direktur Utama PT Mahesa Unggul Dolominda. Nardo mendesak KPK untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyelidikan dengan memanggil semua pihak yang terlibat dalam penerbitan izin tersebut.




