KPK Selidiki Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN dan IAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kerja sama jual beli gas yang menyeret PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Fokus penyidikan kini mengarah pada validitas laporan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa Group Head Accounting PGN periode 2017-sekarang, Chandra Putra Imanuel Simarmata (CPIS), sebagai saksi pada Rabu (18/02/2026).
“Saksi hadir dan memberikan keterangan terkait proses laporan keuangan PT PGN yang berhubungan dengan perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE (Inti Alasindo Energy),” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/02/2026).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tersangka dan menahan sejumlah nama, yakni:
Hendi Prio Santoso, Mantan Direktur Utama PT PGN. Dia ditahan sejak 1 Oktober 2025;
Danny Praditya sebelumnya telah menjabat Direktur Komersial PT PGN (2016-2019);
Arso Sadewo adalah Komisaris Utama PT IAE. Dia ditahan sejak 21 Oktober 2025;
Iswan Ibrahim adalah Komisaris PT IAE (2006-2023) dan menyandang status tersangka.
Baca Juga : PGN Perkuat Pipanisasi di Tahun 2021
Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.
Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics




