KPK Selidiki Dugaan Suap dalam Sengketa Lahan di Depok
Jakarta | VOA Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan dugaan praktik suap dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Penelusuran tersebut tidak hanya berfokus pada tahap akhir perkara, tetapi dimulai sejak proses persidangan di tingkat pertama.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah mengkaji seluruh rangkaian proses hukum yang dijalani perkara sengketa antara PT Karabha Digdaya dan masyarakat. Mulai dari putusan awal, upaya banding, hingga kasasi, semuanya tak luput dari pemeriksaan.
Baca juga: Bogor Bersinar di Ramadan 2026: 75 Artefak Rasulullah Dipamerkan, Bupati Tegaskan Kota Hujan Jadi Pusat Wisata Religi
“Apakah dalam proses dari tingkat pertama, kemudian banding sampai kasasi terdapat unsur suap, itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.
Menurut Asep, sejauh ini KPK baru menemukan indikasi suap pada tahap eksekusi putusan yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Namun demikian, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya praktik serupa di tahapan sebelumnya.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Februari 2026 terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok. OTT tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Baca juga: Bupati Bogor Perkuat Transparansi Proyek 2026, Gandeng Komisi Pemberantasan Korupsi Kawal Pembangunan
Sehari berselang, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK dan menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, termasuk dua pimpinan Pengadilan Negeri Depok, seorang juru sita, serta sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan. Dari total tersebut, lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Resmi Menahan Bos Blueray Cargo, John Field, Terkait Dugaan Suap Impor Barang KW
Kelima tersangka itu adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penerimaan atau pemberian janji dalam penanganan sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Tags
Asep Guntur Rahayu
Bambang Setyawan
I Wayan Eka Mariarta
Jawa Barat
Kecamatan Tapos
Ketua PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kota Depok
KPK
operasi tangkap tangan
OTT
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Pengadilan Negeri Depok
PT Karabha Digdaya
Sengketa Lahan
Suap Sengketa Lahan Depok
Uang Suap
Wakil Ketua PN Depok
Latest
Kapolri Apresiasi Rutilahu Polda Jabar Capai 168 Unit, Kebahagiaan Terasa oleh Rakyat
March 5, 2026
Puntung Rokok Picu Kebakaran, Tiga Rumah Warga Terdampak
March 4, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pasutri Cisarua Ditemukan di Padalarang
March 4, 2026
Sindikat Penipuan Online Terbongkar, 13 Warga Jepang Ditangkap
March 4, 2026
Newsletter
I want in
Don't miss
Kapolri Apresiasi Rutilahu Polda Jabar Capai 168 Unit, Kebahagiaan Terasa oleh Rakyat
March 5, 2026
Puntung Rokok Picu Kebakaran, Tiga Rumah Warga Terdampak
March 4, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pasutri Cisarua Ditemukan di Padalarang
March 4, 2026
Sindikat Penipuan Online Terbongkar, 13 Warga Jepang Ditangkap
March 4, 2026
SPPG ke-9 di Cibungbulang Resmi Beroperasi, Diresmikan Bupati dan Kapolres
March 3, 2026
Bagikan
Kapolri Apresiasi Rutilahu Polda Jabar Capai 168 Unit, Kebahagiaan Terasa oleh Rakyat
Ahdhia Insyira - March 5, 2026
Puntung Rokok Picu Kebakaran, Tiga Rumah Warga Terdampak
Ahdhia Insyira - March 4, 2026
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pasutri Cisarua Ditemukan di Padalarang
Ahdhia Insyira - March 4, 2026
TINGGALKAN KOMENTAR
Komentar:
Nama:*
Email:*
Website:
Simpan nama, email, dan situs web saya di browser ini untuk lain kali saya berkomentar.




