KPK Selidiki Keterlibatan Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
detikNews Berita
OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya
Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 08 Feb 2026 07:53 WIB
Jakarta -
I Wayan Eka Mariarta baru menjabat delapan bulan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok saat di operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait sengketa lahan. KPK akan mengusut ada tidaknya keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum I Wayan.
"Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
I Wayan menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Asep menerangkan KPK tidak akan berhenti hanya di pihak yang terkena OTT saja. Akan tetapi, katanya, KPK akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," ujarnya.
Baca juga: Awal Mula OTT Hakim PN Depok: Sengketa Lahan Badan Usaha Kemenkeu
ADVERTISEMENT
OTT Hakim PN Depok
KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Lima orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tiga berasal dari PN Depok dan dua lainnya merupakan pihak swasta. Berikut identitasnya:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD
Adapun dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.
Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Baca juga: Modus Suap Pakai Emas Pernah Diendus PPATK 16 Tahun Lalu
Tonton juga video "KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai"
[Gambas:Video 20detik]
(whn/dhn)
ott hakim pn depok kpk suap sengketa lahan
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikHealth
Kanker Ginjal Diprediksi Berlipat Ganda di 2050, Kelompok Ini Paling Berisiko
Wolipop
Potret Kebersamaan Vidi Aldiano Bareng Adik-adiknya yang Kini Tinggal Kenangan
detikHot
Teman-teman Vidi Aldiano Datang ke Rumah Setiap Hari Temani Sheila Dara
detikFood
Resep Mede Balado Jeruk Panggang ala Chef Nicky Tirta Buat Camilan Spesial!
detikTravel
Pembersihan Sargassum di Pantai Playa del Carmen
Sepakbola
Newcastle Vs Barcelona: Los Cules Enggan Tragedi Atletico Terulang
detikOto
Masih Ada Kuota! Ini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media




