KPK Selidiki Keterlibatan Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan
Sumber Foto: detikNews
Hukum

KPK Selidiki Keterlibatan Pimpinan PN Depok dalam Kasus Suap Sengketa Lahan

detikNews Berita

OTT Hakim PN Depok, KPK Usut Keterlibatan Pimpinan Pengadilan Sebelumnya

Wilda Hayatun Nufus - detikNews

Minggu, 08 Feb 2026 07:53 WIB

Jakarta -

I Wayan Eka Mariarta baru menjabat delapan bulan sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok saat di operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait sengketa lahan. KPK akan mengusut ada tidaknya keterlibatan pimpinan PN Depok sebelum I Wayan.

"Kemudian ini ketua PN baru kan kemudian yang lama bagaimana apakah akan didalami juga kan gitu? Tentu, jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini seperti itu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).

I Wayan menjabat sebagai Ketua PN Depok sejak Mei 2025. Asep menerangkan KPK tidak akan berhenti hanya di pihak yang terkena OTT saja. Akan tetapi, katanya, KPK akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan, apabila ditemukan ya, hubungan seperti itu ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam dan terus juga menangani apabila ditemukan siapa pun itu ya, tidak hanya tentunya yang sebelumnya," ujarnya.

Baca juga: Awal Mula OTT Hakim PN Depok: Sengketa Lahan Badan Usaha Kemenkeu

ADVERTISEMENT

OTT Hakim PN Depok

KPK telah menetapkan I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.

Lima orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Tiga berasal dari PN Depok dan dua lainnya merupakan pihak swasta. Berikut identitasnya:

1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;

2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok

3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok;

4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD

5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

Adapun dalam kasus pengurusan sengketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.

Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

Baca juga: Modus Suap Pakai Emas Pernah Diendus PPATK 16 Tahun Lalu

Tonton juga video "KPK Puji Purbaya yang 'Bersih-bersih' Kantor Pajak dan Bea Cukai"

[Gambas:Video 20detik]

(whn/dhn)

ott hakim pn depok kpk suap sengketa lahan

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikHealth

Kanker Ginjal Diprediksi Berlipat Ganda di 2050, Kelompok Ini Paling Berisiko

Wolipop

Potret Kebersamaan Vidi Aldiano Bareng Adik-adiknya yang Kini Tinggal Kenangan

detikHot

Teman-teman Vidi Aldiano Datang ke Rumah Setiap Hari Temani Sheila Dara

detikFood

Resep Mede Balado Jeruk Panggang ala Chef Nicky Tirta Buat Camilan Spesial!

detikTravel

Pembersihan Sargassum di Pantai Playa del Carmen

Sepakbola

Newcastle Vs Barcelona: Los Cules Enggan Tragedi Atletico Terulang

detikOto

Masih Ada Kuota! Ini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2026

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media