KPK Selidiki Pemilik Koper Berisi Uang dalam Kasus Suap Bea Cukai
Kutipan News - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari pemilik lima koper yang berisi uang tunai dalam dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Lima koper itu ditemukan penyidik saat menggeledah salah satu tempat di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Tentu penyidik menelusuri ini siapa tuan dari uang ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
KPK menduga lima koper itu berasal dari proses kepabeanan dan cukai. Meski begitu, Budi menolak merinci total uang tunai yang ada di dalam lima koper tersebut. "Ini sudah bercampur di situ, masih akan terus didalami oleh penyidik berkaitan dengan penerimaan tersebut," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, salah satu tempat di Ciputat yang KPK geledah diduga merupakan safe house atau rumah aman milik salah satu pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). KPK menggeledah rumah aman itu pada Jumat, 13 Februari 2026.
KPK telah menetapkan BBP sebagai tersangka dugaan suap importasi barang. Status tersangka itu setelah KPK menangkap BBP di kantor Pusat Ditjen Bea-Cukai pada Kamis sore, 26 Februari 2026. "Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Budi.
Budi menjelaskan, status tersangka yang disandang oleh BBP juga berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak serta barang bukti yang ditemukan penyidik dalam pengusutan kasus suap ini. Salah satu barang bukti tersebut adalah uang senilai Rp 5 miliar yang ditemukan penyidik di salah satu tempat daerah Ciputat. "Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa," ujarnya.
KPK menjerat Budiman Bayu Prasojo dengan pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka suap impor di lingkungan DJBC. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manager Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Kasus suap itu bermula saat pihak Ditjen Bea dan Cukai berkomplot dengan Blueray Cargo. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.
Lajur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. "Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 5 Februari 2026.
Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.
KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 juncto pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.




