KPK Sita Uang dan Logam Mulia dari Safe House Pejabat Bea Cukai
Sumber Foto: Liputan6.com
Hukum

KPK Sita Uang dan Logam Mulia dari Safe House Pejabat Bea Cukai

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah safe house yang disewa oleh pejabat Bea Cukai untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia yang diduga hasil kejahatan korupsi kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam sebuah video yang diterima Liputan6.com, Sabtu (7/2/2026), diperlihatkan penggeledahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di safe house tersebut. Tampak ditemukan lima amplop cokelat berisikan gepokan uang pecahan Dolar Amerika Serikat dan Singapura.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang dan dokumen.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan itu turut menyasar ke rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).

"Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," kata Budi.

Sudah Ada 6 Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka sampai menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsinya.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Februari 2025.

"Nah untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," sambung dia.

Total Sitaan Senilai Rp 40,5 Miliar

Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.

"Total senilai Rp 40,5 miliar," ungkap Asep.

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar

2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900

3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000

5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar

6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar

7. Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta