KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Terkait Kasus Suap Impor
Kutipan News - BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap proses importasi barang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka tersebut disertai penangkapan terhadap Budiman di Kantor Pusat Bea Cukai.
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/2/2026).
"Kemudian, tim melakukan penangkapan, di mana BPP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," tambahnya.
Budiman diamankan sekitar pukul 16.00 dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Ia dikenakan sangkaan melanggar ketentuan pada Pasal 12B terkait gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru.
"BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru," kata Budi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan di sebuah safe house di Ciputat. Penyidik menemukan koper berisi uang Rp5 miliar.
"Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami para saksi yang dimintai keterangan. Uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa," kata dia.
"Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," tambah Budi.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.




