KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Kukar
Sumber Foto: Iconomics
Hukum

KPK Tetapkan Tiga Perusahaan Tambang Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/02/2026).

“KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS, terhitung per Februari 2026,” tegas Budi kepada awak media.

Modus Operandi: “Upeti” per Metrik Ton

Penyidikan ini merupakan babak baru dari skandal panjang yang melibatkan Rita Widyasari. Ketiga perusahaan tersebut diduga berperan bersama Rita dalam skema penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data penyidikan, modus yang digunakan diduga berupa pemberian uang berdasarkan metrik ton batu bara yang diproduksi. Nilai gratifikasi diduga mencapai US$5 dolar per metrik ton batu bara. Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi instrumen atau pemberi arus dana ilegal yang mengalir ke kantong mantan penguasa Kukar tersebut.

Baca Juga : Jubir: Isu Sekjen Jadi Tersangka Bagian dari Upaya Tenggelamkan PDI Perjuangan

Rekam Jejak Kasus dan Sitaan Mewah

Kasus yang menjerat Rita Widyasari telah berkembang sejak 2017, mencakup suap perizinan perkebunan sawit hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga Juni 2024, KPK telah menyita aset fantastis milik Rita yang diduga berasal dari hasil kejahatan, antara lain:

91 unit kendaraan (berbagai jenis dan merek);

30 jam tangan mewah kelas dunia;

5 bidang tanah seluas ribuan meter persegi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:

Instagram: the.iconomics

TikTok: @theiconomics

YouTube: @theiconomics

X: theiconomic

LinkedIn: The Iconomics