KPK Tunjuk Tiga Perusahaan Batu Bara Sebagai Tersangka Kasus Rita Widyasari
detikNews Berita
KPK Tetapkan 3 Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Rita Widyasari
Taufiq Syarifudin - detikNews
Kamis, 19 Feb 2026 11:52 WIB
Jakarta -
KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: KPK Cari Keberadaan WN India Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar
Budi menerangkan, tiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," imbuhnya.
Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting pada Rabu (18/2). Para saksi diperiksa terkait pembagian fee untuk pihak Rita.
ADVERTISEMENT
"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," ucapnya.
Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Baca juga: KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari
Tonton juga video "Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Gratifikasi, Purbaya Bakal Telepon KPK"
[Gambas:Video 20detik]
(tsy/whn)
kpk rita widyasari perusahaan batu bara
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Sepakbola
Pinta Matheus Cunha ke Casemiro: Bertahanlah di Man United!
detikOto
Pemilik Mazda Merapat! Mudik Tahun Ini, Bengkel Resmi Mazda Bagikan Oli Gratis
Wolipop
Terungkap Ucapan Timothee Chalamet ke Kylie Jenner Sebelum Kalah di Oscar 2026
detikTravel
Hotel Kucing di Semarang Laris Jelang Lebaran 2026
detikNews
TNI Jamin Penyelidikan Internal Soal Aktivis KontraS Disiram Air Keras Transparan
Sepakbola
Ah, Pria Slovenia Itu Lagi
detikHot
Menu Ramadan Wajib Anwar BAB
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media




