KPK Tunjuk Tiga Perusahaan Batu Bara Sebagai Tersangka Kasus Rita Widyasari
Sumber Foto: detikNews
Hukum

KPK Tunjuk Tiga Perusahaan Batu Bara Sebagai Tersangka Kasus Rita Widyasari

detikNews Berita

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Batu Bara Jadi Tersangka Kasus Rita Widyasari

Taufiq Syarifudin - detikNews

Kamis, 19 Feb 2026 11:52 WIB

Jakarta -

KPK menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Tiga perusahaan batu bara itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: KPK Cari Keberadaan WN India Saksi Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Budi menerangkan, tiga perusahaan itu diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," imbuhnya.

Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT SKN Johansyah Anton Budiman, Direktur PT SKN Rifando, dan Staf Bagian Keuangan PT ABP Yospita Feronika BR Ginting pada Rabu (18/2). Para saksi diperiksa terkait pembagian fee untuk pihak Rita.

ADVERTISEMENT

"Penyidik mendalami saksi JHN dan RIF terkait dengan pengoperasian dan produksi di PT SKN, serta pembagian fee untuk pihak RW. Untuk saksi YOS, dimintai keterangan terkait produksi PT ABP," ucapnya.

Sebagai informasi, Rita awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Baca juga: KPK Periksa Dirjen Planologi Kemenhut Terkait Kasus Rita Widyasari

Tonton juga video "Pejabat Kemenkeu Diduga Terima Gratifikasi, Purbaya Bakal Telepon KPK"

[Gambas:Video 20detik]

(tsy/whn)

kpk rita widyasari perusahaan batu bara

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

Sepakbola

Pinta Matheus Cunha ke Casemiro: Bertahanlah di Man United!

detikOto

Pemilik Mazda Merapat! Mudik Tahun Ini, Bengkel Resmi Mazda Bagikan Oli Gratis

Wolipop

Terungkap Ucapan Timothee Chalamet ke Kylie Jenner Sebelum Kalah di Oscar 2026

detikTravel

Hotel Kucing di Semarang Laris Jelang Lebaran 2026

detikNews

TNI Jamin Penyelidikan Internal Soal Aktivis KontraS Disiram Air Keras Transparan

Sepakbola

Ah, Pria Slovenia Itu Lagi

detikHot

Menu Ramadan Wajib Anwar BAB

part of

Connect With Us

Copyright @ 2026 detikcom.

All right reserved

Kategori

detikNews

detikEdukasi

detikFinance

detikInet

detikHot

detikSport

Sepakbola

detikOto

detikProperti

detikTravel

detikFood

detikHealth

Wolipop

detikX

20Detik

detikFoto

detikHikmah

detikPop

Layanan

berbuatbaik.id

Pasang Mata

Adsmart

detikEvent

Signature Awards

Trans Snow World

Trans Studio

Bingkai.id

Ziswafctarsa.id

Flying Over Indonesia

For Your Business

rekomendit

Community Connect

Informasi

Redaksi

Pedoman Media Siber

Karir

Kotak Pos

Media Partner

Info Iklan

Privacy Policy

Disclaimer

Jaringan Media

CNN Indonesia

CNBC Indonesia

Haibunda

Insertlive

Beautynesia

Female Daily

CXO Media