KPK Ungkap Awal Kecurigaan Amplop Suhardiman Amby untuk Menhut Terkait Pelepasan Kawasan Hutan
Kutipan News - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal kecurigaan terkait amplop yang diduga diberikan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman saat pertemuan di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Awal Kejadian
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam program Satu Meja The Forum KompasTV. Ia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kuansing terkait dugaan suap jabatan. Dalam proses tersebut, KPK memperoleh keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Suhardiman.
Perkembangan
Budi menjelaskan bahwa Suhardiman mengumpulkan uang dari lebih dari 900 petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang berkepentingan dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. Uang yang terkumpul kemudian dikonversi ke dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan diduga disalurkan kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan. KPK menduga amplop yang diterima Raja Juli pada 2 Juni 2026 berkaitan dengan pengumpulan uang tersebut.
Kondisi Terakhir
Budi menekankan pentingnya laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan oleh Raja Juli. Ia menyatakan bahwa seharusnya objek gratifikasi dilampirkan dalam laporan tersebut. KPK akan melakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut mengenai rentang waktu penerimaan amplop, pengembalian, dan pelaporan ke KPK. Keterkaitan amplop dengan perkara yang sedang ditangani KPK juga akan menjadi fokus pendalaman.




