KPK Ungkap Skandal Impor Ilegal Melibatkan Pejabat Bea Cukai
JAKARTA, KOMPAS.com - Terbongkarnya praktik impor barang palsu alias KW yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka tabir gelap lemahnya pengawasan di pintu masuk negara.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permufakatan jahat antara aparatur negara dan pihak swasta agar barang-barang ilegal bisa melenggang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, OTT tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik pengondisian jalur impor di lingkungan Bea Cukai.
OTT di Jakarta dan Lampung
Dalam operasi senyap yang dilakukan secara paralel di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026), KPK mengamankan 17 orang.
Mereka terdiri dari 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta lima orang pihak swasta yang diduga terlibat langsung dalam praktik suap pengurusan impor barang.
Jejak OTT KPK di Lampung, dari Kepala Daerah, Petinggi Kampus, hingga Pejabat Bea Cukai
Artikel Kompas.id
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC).
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yakni Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, serta tiga pihak swasta dari PT Blueray, yakni pemilik perusahaan John Field, tim dokumen importasi Andri, dan manajer operasional Dedy Kurniawan.
Rekayasa Jalur Impor
Asep menjelaskan, perkara ini bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan jahat antara para pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray.
Permufakatan tersebut bertujuan mengatur jalur impor barang agar terhindar dari pemeriksaan fisik.
Dalam sistem kepabeanan, Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pemeriksaan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah.
Jalur hijau memungkinkan barang impor keluar dari kawasan pabean tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mewajibkan pemeriksaan fisik secara menyeluruh.
Lihat Foto
Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diduga dimanipulasi.
Seorang pegawai DJBC berinisial FLR disebut menerima perintah dari Orlando Hamonangan untuk menyesuaikan parameter jalur merah.
“FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep.




