Laode Syarif Kritik Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

Laode Syarif Kritik Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode M Syarif menyebut pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku tidak menandatangani revisi Undang-Undang KPK merupakan pernyataan menjengkelkan.

Menurut Laode, pernyataan yang disampaikan Jokowi terkait hal tersebut merupakan pembodohan dan tidak mendidik masyarakat.

"Itu kan pembodohan, endak mendidik masyarakat kalau seorang mantan presiden mengatakan seperti itu," kata Laode dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV pada Rabu (18/2/2026).

Laode menilai, Jokowi terkesan seperti berbicara dengan anak sekolah dasar atau SD saat menyampaikan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK.

Sebab, kata Laode, pengesahan undang-undang hanya bisa dilakukan jika kedua belah pihak yaitu DPR dan Pemerintah menyetujuinya.

"Bicara dengan anak SD kalau seperti itu. Jadi, kan semua undang-undang itu baru bisa jadi kalau disetujui dua pihak, pemerintah dengan DPR,” ucap Laode.

“Walaupun inisiatif itu dari DPR. Kalau tidak disetujui pemerintah, enggak jadi juga itu. Sebaliknya, kalau pemerintah mengusulkan suatu rancangan undang-undang, kalau DPR enggak setuju, enggak jadi juga."

Lebih lanjut, Laode mengatakan pernyataan yang disampaikan Jokowi terkait hal tersebut tidak ada gunanya meskipun dia setuju mengembalikan UU KPK ke versi lama.

"Sekarang misalnya nih kalau mau revisi undang-undang KPK dikembalikan kepada undang-undang yang seperti semula, ya mohon maaf hampir enggak berguna itu sebenarnya komentar beliau itu,” ujar Laode.

“Karena yang akan menentukan itu adalah presiden sekarang dan pimpinan-pimpinan partai politik di DPR. Kalau itu betul-betul dibicarakan, insyaAllah prosesnya berjalan. Tapi kalau misalnya beliau mengatakan bahwa itu usul inisiatif DPR dan saya enggak tanda tangan, loh itu enggak menghilangkan tanggung jawab dia.”

Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad mengaku mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar UU KPK dikembalikan ke versi lama untuk menguatkan pemberantasan korupsi.

Belakangan, Mensesneg Prasetyo Hadi membantah ada pembahasan soal mengembalikan UU KPK ke versi lama dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Abraham Samad.

Meski demikian, usulan Abraham Samad soal mengembalikan UU KPK ke versi lama itu disambut baik oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan, Jokowi mengaku tidak menandatangi revisi UU KPK saat menjabat sebagai Presiden RI.