Penangkapan Ketua PN Depok Ungkap Kelemahan Sistem Hukum Indonesia
Sumber Foto: SINDOnews Nasional
Hukum

Penangkapan Ketua PN Depok Ungkap Kelemahan Sistem Hukum Indonesia

Kutipan News - JAKARTA - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu membuktikan sistem peradilan khususnya sistem hukum Indonesia masih lemah. Ada celah untuk melakukan tindak korupsi bahkan oleh penegak hukum sendiri.

"Selama sistem hukum kita masih seperti ini, sistem peradilan kita, undang-undang kita masih seperti ini, efek jera hanya omong kosong," ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Rudy Darsono, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sudah sangat tegas memerintahkan KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan semua untuk bergerak cepat melakukan pembersihan besar-besaran dari kejahatan perdagangan hukum dan perdagangan ekonomi. Sebab, keduanya ini adalah indeks yang sangat tinggi dalam mengangkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

"Jual beli hukum dan kewenangan ini sudah sangat masif. Jadi kita harus mulai membuka diri menerima saran dari luar supaya ke depan kita bisa masuk lagi ke dalam dunia global. Tidak seperti sekarang kapital market yang sekarang ini asing mulai menarik diri," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, IPK atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada tahun 2025. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena hasil IPK ini berbanding terbalik dengan sikap Prabowo gencar menekan angka korupsi.